Senin, 11 Maret 2013

Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar