Kamis, 21 Maret 2013

Sisi Lain (Rencana) Redenominasi Rupiah


Sudah hampir 2 tahun ini, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi terhadap rencana (blue print) besar yaitu redenominasi rupiah, dimana arti redenominasi rupiah secara harfiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan jalan mengurangi/menghilangkan  beberapa angka digit (angka nol) tanpa mengurangi tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalnya Rp50.000 menjadi Rp50,-. Secara teoritis, penurunan nilai mata uang tersebut juga akan diikuti dengan penurunan harga-harga barang (sehingga daya beli masyarakat tidak berubah).
Namun demikian, dalam mengatur fluktuasi dan ritme invisible hand pada pasar tidaklah semudah teori dalam text book atau membalikkan telapak tangan. satu contoh extrim adalah ketika tahun 2012, dimana pemerintah hendak mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM, baru masih dalam pembahasan dengan dewan, pasar sudah bereaksi frontal dengan secara sistematis menaikkan harga barang, ketika dewan memutuskan BBM tidak naik, pasar tidak bereaksi positif dengan menurunkan harga namun harga tetap saja dipatokan harga barang tertinggi, kalaupun turun tidak signifikan.

Berkaca dari kondisi pasar yang terkesan tidak bisa dikekang, maka perlu dicermati pula oleh para pemangku kekuasaan di Bank Indonesia akan kondisi pasar tersebut, bukan tidak mungkin redenominasi ini akan menimbulkan inflasi yang tinggi dimana, harga barang-barang akan tak terkendali, beberapa komoditi yang selama ini dijual di kisaran < Rp.1.000,- begitu dilaksanakan redenominasi akan menyesuaikan harga paling tidak di harga Rp1,-. Multiplyer efect peningkatan harga di komoditas tersebut pastilah akan terus bergulir ke atas, dan pada akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi. Selama pemangku kekuasaan tidak dapat mengendalikan tingkah liar pasar, maka program redenominasi ini akan berefek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengganggu iklim usaha di tanah air. Oleh sebab itu perlu kajian mendalam redenominasi ini dalam aspek menjinakkan tingkah pasar yang cenderung liar dan tak terkendali.

Senin, 11 Maret 2013

Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua