Kamis, 05 Juni 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014


Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 dinilai terlambat terbitnya. Jikalau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS selalu keluar pada bulan April atau awal bulan Mei, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 dikeluarkan di awal Juni (meskipun tanggal penetannya di akhir bulan Mei, tepatnya tanggal 21 Mei 2014)

Namun demikian, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 ini menjadi oase dahaga bagi para PNS mengingat simpang siur yang beredar di tengah masyarakat cukup negatif dimana muncul isu kenaikan gaji PNS ditunda mengingat dana APBN banyak terserap untuk pesta demokrasi yang bernama PEMILU LEGISLATIF dan PEMILU PRESIDEN.

Melihat persentase kenaikan  gaji PNS yang tidak signifikan (berada di kisaran 6%) memang cukup memprihatinkan mengingat kenaikan gaji PNS masih kalah jauh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok.