Tampilkan postingan dengan label apbd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apbd. Tampilkan semua postingan

Senin, 30 April 2012

Biaya Pendidikan Tinggi vs 20% APBN untuk Pendidikan

Sesuai dengan amanat dalam Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan kasar bahwa cukup banyak dana baik dari pusat maupun daerah yang peruntukannya untuk memajukan dunia pendidikan. Harapan mayoritas dari kita bahwa dengan alokasi dana yang sedemikian banyaknya akan berimplikasi terhadap murahnya biaya pendidikan, dan hilangnya semua pungutan yang membebani orang tua siswa, namun apakah harapan diatas masih relevan atau sudah sama dengan kenyataan di lapangan.

Kenyataan sekarang adalah, biaya pendidikan masih terbilang mahal, masih banyak yang belum melaksanakan pendidikan gratis dengan alasan yang macam-macam. di beberapa kasus (dilakukan oknum-oknum tertentu), masih terdapat praktik pungutan yang dibalut dalam kebijakan yang mengatasnamakan dewan sekolah, ataupun kebijakan dinas pendidikan dan/atau kepala sekolah dengan modus bermacam-macam semisal mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, seragam dll (kalau tidak mau dan membeli di luar sekolah akan kena dampak nilai dan/atau prestasi).

Biaya masuk sekolah dan pelaksanaan program belajar mengajar sampai dengan saat ini masih terbilang mahal, dan kondisi inilah yang oleh sebagian masyarakat dimaksud sebagai anomali, jadi uang APBN dan APBD (untuk pendidikan) ini untuk kegiatan apa saja sampai-sampai biaya pendidikan masih mahal juga. Selain itu masih banyak juga sekolah-sekolah utamanya didaerah pelosok dan pinggiran yang kondisinya jauh dari nyaman.  

Kenyataan lainnya bahwa guru dan/atau kepala sekolah khususnya di sekolah dasar yang terpecah konsentrasinya, dari tugas utamanya sebagai pendidik, menjadi kepanjangan tangan pemda dalam rangka penyerapan anggaran pendidikan khususnya dalam hal pembangunan fisik, penyediaan sarana prasarana penunjang belajar mengajar termasuk penyediaan buku-buku sekolah. Selain itu guru dan/atau kepala sekolah juga disibukkan dengan prosedur pembuatan rencana daftar penggunaan anggaran, realisasi pencairan dan terakhir adalah pelaporan atas penyerapan anggaran.

Melihat dari kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD masih belum sesuai harapan masyarakat akan biaya pendidikan gratis.
  2. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD menyebabkan guru dan/atau kepala sekolah khususnya SD terpecah konsentrasinya dari yang seharusnya 100% untuk mendidik anak bangsa menjadi terbelah dengan penyerapan anggaran.
  3. Perlu kiranya diperhitungkan kembali (dalam sebuah kajian menyeluruh) seberapa besar persentase yang optimal untuk anggaran pendidikan, dengan harapan apabila persentase itu bisa turun dari total APBD dan/atau APBN maka bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang lebih bermanfaat, daripada terbuang sia-sia dalam bungkus anggaran pendidikan.    

Senin, 16 April 2012

Mau di bawa ke mana Otonomi Daerah ini

Sudah lebih dari 12 tahun yang lalu kebijakan otonomi daerah berlaku di Indonesia, banyak sekali perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Dari yang sebelumnya mengacu kepada pemerintahan dalam satu komando pemerintah pusat berubah 180 derajat menjadi desentralisasi kekuasaan dengan motor penggeraknya adalah pemerintah daerah.

Pro dan Kontra akan tata kelola pemerintahan ini memang sampai sekarang masih hangat mengemuka, terutama dengan banyaknya ketidakpuasan sebagian masyarakat akan ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian lagi menyampaikan bahwa otonomi daerah ini menuju arah yang terlalu jauh kebablasan, hal ini diindikasikan dengan masih tergantungnya pemerintah daerah atas pendanaan dari pusat meskipun sebagian besar kewenangan pemerintah pusat sudah di desentralisasikan.

Kenyataan minimnya kreativitas pemerintah daerah untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat ditengah membanjirnya pendanaan dari pusat inilah yang menyebabkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang berujung kepada rusaknya stabilitas keamanan di sejumlah daerah. Masyarakat menilai banyak dana di APBD yang hanya dibelanjakan untuk Belanja Pegawai, dan minim untuk belanja publik dan modal. Kondisi semacam inilah yang seharusnya mulai dirubah dengan mulai mengedepankan pembangunan sarana prasara publik, memotong ekonomi biaya tinggi dengan harapan tumbuh berkembang perekonomian di daerah.

Selain itu pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dipilih secara langsung banyak menimbulkan dari sisi pendapatan daerah, dimana dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah habis untuk proses PILKADA, perlu kiranya dikaji ulang tentang PILKADA ini dengan mengubah format dari yang dulu pemilihan langsung dirubah menjadi pemilihan oleh wakil rakyat di DPRD, sehingga memotong ekonomi biaya tinggi dalam PILKADA. Selain itu perlunya rasionalisasi jumlah anggota DPRD di daerah juga akan berdampak kepada efisiensi biaya serta mengurangi kesulitan dalam pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pembahasan kebijakan di daerah.

Selain itu yang wajib dipertimbangkan adalah efisiensi perangkat daerah, serta rasionalisasi jumlah PNSD, hal ini juga cukup signifikan dalam menghemat dana di APBD dan dapat digunakan untuk semaksimal kemaslahatan rakyat di daerah. Memang sudah saatnya kita kembali memikirkan kembali sebenarnya mau dibawa kemana Otonomi Daerah ini, jikalau mau di bawa ke arah perbaikan seyogyanya hal-hal yang sifatnya pemborosan dan dis insentif perlu dihilangkan sehingga dana yang bisa diselamatkan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat dan mampu menggerakan perekonomian di daerah (sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat)