Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Agustus 2012

Perenang Belanda keturunan Indonesia, Merajai Kelas Bergengsi Cabang Renang



Ranomi Kromowidjojo, yang berusia 21 tahun, membukukan waktu 53,00 detik, yang merupakan rekor baru Olimpiade. Medali perak diraih perenang Belarus, Aliaksandra Herasimenia sementara perunggu diraih atlet Cina, Tang Yi. Ranomi diunggulkan di nomor ini setelah di babak semifinal memecahkan rekor Olimpiade dengan catatan waktu 53,05 detik. 
Di babak final Kamis malam (02/08) waktu London atau Jumat dini hari WIB, Ranomi berada di posisi empat di putaran pertama. Namun di putaran terakhir ia berhasil menyalip tiga perenang di depannya dan menyentuhkan tangan pertama ke dinding kolam.
Meski berhasil memecahkan rekor Olimpiade, Ranomi Kromowidjojo mengaku belum sepenuhnya puas. "Hasil (final) yang bagus meski masih di bawah catatan terbaik saya," kata Ranomi kepada para wartawan usai lomba. "(Tapi) saya tetap puas karena sekarang saya menjadi juara Olimpiade," imbuhnya. Keberhasilan Ranomi meraih emas di nomor 100 meter gaya bebas putri melanjutkan tradisi emas Belanda yang ditorehkan Hendrika Mastenbroek pada 1936 dan Inge de Bruijn pada 2000.
"Ini adalah kehormatan besar bagi," kata Ranomi ketika namanya disejajarkan dengan Mastenbroek dan De Bruin, apalagi ia mengaku bahwa De Bruijn adalah tokoh idolanya.
Ranomi Kromowidjojo merupakan salah satu atlet Negeri Kincir Angin yang melestarikan warisan leluhurnya. Atlet renang yang lahir dan besar di Belanda ini memiliki ayah berasal dari Suriname dan kakeknya dari Indonesia. Nama Kromowidjojo diambil dari nama kakeknya yang berdarah Jawa
Kiprah Ranomi sebagai atlet profesional mulai menyita perhatian dunia ketika menyabet medali emas di Olimpiade Beijing 2008. Kala itu, dia menjuarai nomor gaya bebas 4x100 meter bersama Inge Dekker, Femke Heemskerk dan Marleen Veldhuis.

Sumber : BBC Indonesia ; www.unikz.up2det.com

Senin, 16 April 2012

Mau di bawa ke mana Otonomi Daerah ini

Sudah lebih dari 12 tahun yang lalu kebijakan otonomi daerah berlaku di Indonesia, banyak sekali perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Dari yang sebelumnya mengacu kepada pemerintahan dalam satu komando pemerintah pusat berubah 180 derajat menjadi desentralisasi kekuasaan dengan motor penggeraknya adalah pemerintah daerah.

Pro dan Kontra akan tata kelola pemerintahan ini memang sampai sekarang masih hangat mengemuka, terutama dengan banyaknya ketidakpuasan sebagian masyarakat akan ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian lagi menyampaikan bahwa otonomi daerah ini menuju arah yang terlalu jauh kebablasan, hal ini diindikasikan dengan masih tergantungnya pemerintah daerah atas pendanaan dari pusat meskipun sebagian besar kewenangan pemerintah pusat sudah di desentralisasikan.

Kenyataan minimnya kreativitas pemerintah daerah untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat ditengah membanjirnya pendanaan dari pusat inilah yang menyebabkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang berujung kepada rusaknya stabilitas keamanan di sejumlah daerah. Masyarakat menilai banyak dana di APBD yang hanya dibelanjakan untuk Belanja Pegawai, dan minim untuk belanja publik dan modal. Kondisi semacam inilah yang seharusnya mulai dirubah dengan mulai mengedepankan pembangunan sarana prasara publik, memotong ekonomi biaya tinggi dengan harapan tumbuh berkembang perekonomian di daerah.

Selain itu pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dipilih secara langsung banyak menimbulkan dari sisi pendapatan daerah, dimana dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah habis untuk proses PILKADA, perlu kiranya dikaji ulang tentang PILKADA ini dengan mengubah format dari yang dulu pemilihan langsung dirubah menjadi pemilihan oleh wakil rakyat di DPRD, sehingga memotong ekonomi biaya tinggi dalam PILKADA. Selain itu perlunya rasionalisasi jumlah anggota DPRD di daerah juga akan berdampak kepada efisiensi biaya serta mengurangi kesulitan dalam pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pembahasan kebijakan di daerah.

Selain itu yang wajib dipertimbangkan adalah efisiensi perangkat daerah, serta rasionalisasi jumlah PNSD, hal ini juga cukup signifikan dalam menghemat dana di APBD dan dapat digunakan untuk semaksimal kemaslahatan rakyat di daerah. Memang sudah saatnya kita kembali memikirkan kembali sebenarnya mau dibawa kemana Otonomi Daerah ini, jikalau mau di bawa ke arah perbaikan seyogyanya hal-hal yang sifatnya pemborosan dan dis insentif perlu dihilangkan sehingga dana yang bisa diselamatkan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat dan mampu menggerakan perekonomian di daerah (sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat)

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi 

Cara-cara Jitu Keluar dari Krisis Ekonomi

Saat ini dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya sedang sibuk sibuknya menghadapi goncangan dunia yang bernama krisis ekonomi, satu persatu negara di dunia terkena imbas krisis ekonomi global bahkan beberapa diantara nya dalam kondisi kritis (default).

Indonesia sebagai bagian dari ekonomi dunia bukan tidak mungkin akan mengalami pahitnya terkena imbas krisis ekonomi global seperti halnya yang terjadi pada tahun 1997 - 1998. Untuk itu perlu kiranya seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu menangani akibat dari krisis ekonomi global ini, beberapa cara yang mungkin bisa menjadi referensi adalah sebagai berikut :

  1. pertama dan yang paling utama adalah sinergitas di semua lini, terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
  2. penegakan hukum yang tegas dan bersifat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum, didukung dengan pelaksanaan hukum yang bersih dan berwibawa
  3. pemerintahan yang berwibawa serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat dalam konsep NKRI harga mati.
  4. pemberlakuan pajak progresif dimana persentase si kaya menanggung lebih banyak kewajiban membayar pajak dibandingkan si miskin.
  5. pemberian subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
  6. melakukan revitalisasi jiwa patriotisme, kebangsaan dan wawasan nusantara serta meminimalisir pengkotak-kotakan indonesia dalam bentuk suku, agama dan ras.
  7. mulai melakukan ekspansi terhadap ekonomi kerakyatan dan perlu kebijakan yang revolusioner terhadap penguasaan perekonomian yang bersifat berdikari, misalnya memberikan suport yang lebih terhadap produk lokal yang berkualitas untuk substitusi atas barang-barang yang selama ini import 
  8. membuka seluas luasnya bekerjasama dengan perbankan untuk menyediakan rekening khusus yang menampung dana-dana dari masyarakat untuk membantu negara terutama dalam menghapuskan hutang luar negeri
hal-hal lain yang mungkin bisa memberikan suport positif bagi kemajuan bangsa yang berimplikasi terhadap penanganan/persiapan menghadapi pasar global dan krisis ekonomi global