Tampilkan postingan dengan label dak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2012

Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013

Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.

Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.

Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013

Senin, 16 April 2012

Mau di bawa ke mana Otonomi Daerah ini

Sudah lebih dari 12 tahun yang lalu kebijakan otonomi daerah berlaku di Indonesia, banyak sekali perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Dari yang sebelumnya mengacu kepada pemerintahan dalam satu komando pemerintah pusat berubah 180 derajat menjadi desentralisasi kekuasaan dengan motor penggeraknya adalah pemerintah daerah.

Pro dan Kontra akan tata kelola pemerintahan ini memang sampai sekarang masih hangat mengemuka, terutama dengan banyaknya ketidakpuasan sebagian masyarakat akan ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian lagi menyampaikan bahwa otonomi daerah ini menuju arah yang terlalu jauh kebablasan, hal ini diindikasikan dengan masih tergantungnya pemerintah daerah atas pendanaan dari pusat meskipun sebagian besar kewenangan pemerintah pusat sudah di desentralisasikan.

Kenyataan minimnya kreativitas pemerintah daerah untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat ditengah membanjirnya pendanaan dari pusat inilah yang menyebabkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang berujung kepada rusaknya stabilitas keamanan di sejumlah daerah. Masyarakat menilai banyak dana di APBD yang hanya dibelanjakan untuk Belanja Pegawai, dan minim untuk belanja publik dan modal. Kondisi semacam inilah yang seharusnya mulai dirubah dengan mulai mengedepankan pembangunan sarana prasara publik, memotong ekonomi biaya tinggi dengan harapan tumbuh berkembang perekonomian di daerah.

Selain itu pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dipilih secara langsung banyak menimbulkan dari sisi pendapatan daerah, dimana dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah habis untuk proses PILKADA, perlu kiranya dikaji ulang tentang PILKADA ini dengan mengubah format dari yang dulu pemilihan langsung dirubah menjadi pemilihan oleh wakil rakyat di DPRD, sehingga memotong ekonomi biaya tinggi dalam PILKADA. Selain itu perlunya rasionalisasi jumlah anggota DPRD di daerah juga akan berdampak kepada efisiensi biaya serta mengurangi kesulitan dalam pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pembahasan kebijakan di daerah.

Selain itu yang wajib dipertimbangkan adalah efisiensi perangkat daerah, serta rasionalisasi jumlah PNSD, hal ini juga cukup signifikan dalam menghemat dana di APBD dan dapat digunakan untuk semaksimal kemaslahatan rakyat di daerah. Memang sudah saatnya kita kembali memikirkan kembali sebenarnya mau dibawa kemana Otonomi Daerah ini, jikalau mau di bawa ke arah perbaikan seyogyanya hal-hal yang sifatnya pemborosan dan dis insentif perlu dihilangkan sehingga dana yang bisa diselamatkan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat dan mampu menggerakan perekonomian di daerah (sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat)

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi