Tampilkan postingan dengan label pnsd. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pnsd. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Juni 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014


Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 dinilai terlambat terbitnya. Jikalau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS selalu keluar pada bulan April atau awal bulan Mei, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 dikeluarkan di awal Juni (meskipun tanggal penetannya di akhir bulan Mei, tepatnya tanggal 21 Mei 2014)

Namun demikian, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 ini menjadi oase dahaga bagi para PNS mengingat simpang siur yang beredar di tengah masyarakat cukup negatif dimana muncul isu kenaikan gaji PNS ditunda mengingat dana APBN banyak terserap untuk pesta demokrasi yang bernama PEMILU LEGISLATIF dan PEMILU PRESIDEN.

Melihat persentase kenaikan  gaji PNS yang tidak signifikan (berada di kisaran 6%) memang cukup memprihatinkan mengingat kenaikan gaji PNS masih kalah jauh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

Senin, 11 Maret 2013

Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Jumat, 11 Mei 2012

Mengembalikan Fungsi Pengelolaan PNS di Pusat ?

Semenjak era Otonomi Daerah, begitu banyak kewenangan pemerintah pusat yang di daerahkan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan kepegawaian PNS yang biasa kita kenal sebagai PNS Daerah. Dalam pengelolaan kepegawaian PNSD ini, kewenangan pengangkatan atas PNSD adalah ditangan kepala daerah.

Di beberapa kasus, pengelolaan kepegawaian PNSD terutama dalam hal recruitment ini sering menjadi polemik, dimana banyak pihak sering mempertanyakan tentang obyektivitas recruitment, dan aroma KKN nya sangat terasa. Belum lagi fenomena setelah big bang krisis ekonomi yang menyebabkan semakin rentannya life time bekerja di bidang swasta, menyebabkan euforia peminat angkatan kerja untuk menjadi PNS sangatlah besar, dengan mel;ihat jaminan life time yang lebih mapan dan tidak rentan akan gulung tikar dan PHK. 

Kegelisahan sebagaian praktisi dan kalangan akademisi atas dampak negatif dari desentralisasi pengelolaan PNSD tersebut, memunculkan ide agar pengelolaan PNS dikembalikan atau ditarik kembali ke pemerintah pusat. Penarikan pengelolaan PNS ini juga disertai dengan penarikan sejumlah dana yang selama ini didesentralisasikan dalam rangka pengelolaan PNS di Daerah. Selain itu, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa penarikan pengelolaan PNS dalam satu rantai komando pemerintah pusat memperkuat tujuan bahwa PNS adalah perekat bangsa NKRI, dengan disatukannya PNS dalam satu pengelolaan maka mutasi/promosi PNS bisa dilakukan di seluruh Indonesia dimana mutasi/promosi antar daerah selama ini sangat sulit dilaksanakan terbentur dengan masalah pengelolaan PNSD di masing-masing daerah. Satu hal lagi adalah menghindari dampak like/dislike dalam mutasi/promosi terhadap PNSD dan lebih mengedepankan prestasi serta memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan akan promosi/mutasi.

Secara teori, ide diatas sangat bagus, namun secara implementasi akan mengalami banyak hambatan dan rintangan, yang pertama adalah pada prinsipnya mayoritas daerah setuju dengan penarikan kewenangan pengelolaan PNSD lebih disebabkan karena beban biaya yang ditanggung daerah selama ini untuk membayar gaji pegawai sangatlah besar, namun di sisi lain secara naluriah pemerintah daerah pasti akan keberatan bila sebagian pendanaan dari pemerintah pusat ditarik seiring dengan ditariknya pengelolaan PNSD. yang kedua adalah akan ada beberapa daerah yang selama ini dinilai kaya (dari PAD ataupun Dana Bagi Hasilnya) akan semakin menikmati keuntungan dengan ditariknya pengelolaan kepegawaian tersebut, dimana mereka (daerah kaya) akan tetap menikmati pendapatan yang tinggi dari PAD dan Dana Bagi Hasil plus tidak lagi membiayai gaji pegawainya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat, hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah antara daerah kaya dengan daerah miskin. dan yang ketiga adalah terkait dengan politik anggaran yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang pastinya akan menimbulkan gejolak di masyarakat terkait dengan ditariknya sebagian pendanaan yang selama ini dinikmati daerah.