Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otonomi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Mei 2012

Mengembalikan Fungsi Pengelolaan PNS di Pusat ?

Semenjak era Otonomi Daerah, begitu banyak kewenangan pemerintah pusat yang di daerahkan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan kepegawaian PNS yang biasa kita kenal sebagai PNS Daerah. Dalam pengelolaan kepegawaian PNSD ini, kewenangan pengangkatan atas PNSD adalah ditangan kepala daerah.

Di beberapa kasus, pengelolaan kepegawaian PNSD terutama dalam hal recruitment ini sering menjadi polemik, dimana banyak pihak sering mempertanyakan tentang obyektivitas recruitment, dan aroma KKN nya sangat terasa. Belum lagi fenomena setelah big bang krisis ekonomi yang menyebabkan semakin rentannya life time bekerja di bidang swasta, menyebabkan euforia peminat angkatan kerja untuk menjadi PNS sangatlah besar, dengan mel;ihat jaminan life time yang lebih mapan dan tidak rentan akan gulung tikar dan PHK. 

Kegelisahan sebagaian praktisi dan kalangan akademisi atas dampak negatif dari desentralisasi pengelolaan PNSD tersebut, memunculkan ide agar pengelolaan PNS dikembalikan atau ditarik kembali ke pemerintah pusat. Penarikan pengelolaan PNS ini juga disertai dengan penarikan sejumlah dana yang selama ini didesentralisasikan dalam rangka pengelolaan PNS di Daerah. Selain itu, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa penarikan pengelolaan PNS dalam satu rantai komando pemerintah pusat memperkuat tujuan bahwa PNS adalah perekat bangsa NKRI, dengan disatukannya PNS dalam satu pengelolaan maka mutasi/promosi PNS bisa dilakukan di seluruh Indonesia dimana mutasi/promosi antar daerah selama ini sangat sulit dilaksanakan terbentur dengan masalah pengelolaan PNSD di masing-masing daerah. Satu hal lagi adalah menghindari dampak like/dislike dalam mutasi/promosi terhadap PNSD dan lebih mengedepankan prestasi serta memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan akan promosi/mutasi.

Secara teori, ide diatas sangat bagus, namun secara implementasi akan mengalami banyak hambatan dan rintangan, yang pertama adalah pada prinsipnya mayoritas daerah setuju dengan penarikan kewenangan pengelolaan PNSD lebih disebabkan karena beban biaya yang ditanggung daerah selama ini untuk membayar gaji pegawai sangatlah besar, namun di sisi lain secara naluriah pemerintah daerah pasti akan keberatan bila sebagian pendanaan dari pemerintah pusat ditarik seiring dengan ditariknya pengelolaan PNSD. yang kedua adalah akan ada beberapa daerah yang selama ini dinilai kaya (dari PAD ataupun Dana Bagi Hasilnya) akan semakin menikmati keuntungan dengan ditariknya pengelolaan kepegawaian tersebut, dimana mereka (daerah kaya) akan tetap menikmati pendapatan yang tinggi dari PAD dan Dana Bagi Hasil plus tidak lagi membiayai gaji pegawainya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat, hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah antara daerah kaya dengan daerah miskin. dan yang ketiga adalah terkait dengan politik anggaran yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang pastinya akan menimbulkan gejolak di masyarakat terkait dengan ditariknya sebagian pendanaan yang selama ini dinikmati daerah.   

Rabu, 18 April 2012

Masih Relevankah PILKADA Secara Langsung

Sebelum adanya reformasi tahun 1998, di Indonesia hanya mengenal satu sistem yaitu demokrasi pancasila, yang arah haluan demokrasi ala pancasila pada saat itu diintepretasikan dengan menitikberatkan kepada pengelolaan secara sentralistik. Penetapan Kepala Daerah dari tingkat Gubernur hingga Camat ditentukan oleh mekanisme birokrasi yang terpusat, maka tak heran kepala daerah pada saat itu didominasi dari Militer atau dari Birokrat serta tidak wajib dari orang pribumi, sehingga sangat mendukung adanya asimilasi dan akulturasi kebudayaan di NKRI.

Setelah era reformasi dan bergulirnya jaman Otonomi Daerah ini berimbas kepada pengaturan atas pemilihan kepala daerah dari yang semula pemilihan kepala daerah secara tidak langsung menjadi pemilihan kepala daerah secara langsung atau biasa dikenal PILKADA Langsung. Menurut pengamatan kami terhadap pelaksanaan PILKADA Langsung selama 1 (satu) dekade terakhir ini lebih banyak nilai negatifnya jika dibandingkan Penunjukan Langsung Kepala Daerah oleh Pusat.

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi kegagalan PILKADA Langsung adalah sebagai berikut :

  1. Efek PILKADA Langsung adalah menimbulkan instabilitas lokal terutama pada saat kubu-kubu yang bersaing didukung oleh massa fanatik yang acap kali menimbulkan kerusakan, korban dan chaos massa. Di beberapa kejadian pasca PILKADA langsung bahkan berakhir dengan perusakan fasilitas umum misalnya kantor kepala daerah, kantor DPRD hingga perusakan terhadap rumah-rumah penduduk pendukung salah satu calon. Efek langsung yang ditimbulkan adalah bertambahnya biaya untuk perbaikan sarana prasara yang dirusak massa, iklim investasi dan ekonomi menjadi terganggu dan munculnya dendam kesumat diantara kubu (memecah persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat yang majemuk)
  2. Dana PILKADA Langsung yang cenderung banyak dihambur hamburkan untuk sesuatu yang kurang produktif, misalnya pembuatan spanduk, pembuatan pamflet, dan kegiatan konsumtif lainnya. Setiap tahun Pemerintah Daerah harus menyisihkan pendapatannya untuk persiapan pesta PILKADA Langsung yang dinilai tidak akan dampak signifikan terhadap pembangunan di daerahnya. Kisaran dana pelaksanaan pesta PILKADA langsung yang wajib disediakan Pemerintah Daerah bisa mencapai angka puluhan miliar. Apabila PILKADA langsung dirubah menjadi pemilihan kepala daerah seperti halnya dijaman sebelum reformasi bisa dipastikan akan menghemat dana sangat signifikan dan direalokasikan guna pembangunan saran prasara penunjang pertumbuhan ekonomi dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
  3. PILKADA Langsung juga diindikasikan menimbulkan efek disintegrasi dan disasimilasi terhadap keutuhan Bangsa Indonesia secara keseluruhan dimana ada fase perpecahan antar kelompok, fase hanya putra daerah dan yang paling dikhawatirkan adalah fase terhadap anti asimilasi dan/atau anti pendatang. Hal ini sangat bertentangan dengan jiwa Pancasila sendiri yaitu Bhineka Tunggal Ika.
  4. PILKADA Langsung juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap norma-norma yang berlaku misalnya saja semakin menjamurnya indikasi money politic atau lebih dikenal dengan serangan fajar dan intimidasi terhadap calon pemilih. Praktek-praktek inilah yang dinilai mencederai arti demokrasi yang sebenarnya dimana persaingan dalam PILKADA Langsung semakin jauh dari arti kata sportivitas.
  5. PILKADA Langsung juga menimbulkan kekhawatiran akan sulitnya dikeloa, dikoordinasi dan diarahkan dikarenakan pemenang PILKADA Langsung secara hierarki tidak lagi dalam satu rantai komando (Pemerintah Pusat - Pemerintah Provinsi - Pemerintah Kabupaten/Kota) dan merasa dia sudah dipilih rakyat secara langsung dan ada kecenderungan untuk tidak tunduk kepada Pimpinan Daerah/Nasional diatasnya semisal Gubernur dan/atau Menteri dan/atau Presiden. Hal ini tercermin dari masih tidak sejalannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Berdasarkan dari inventarisasi indikasi kegagalan PILKADA Langsung ini, perlu kiranya Pemerintah meninjau ulang pengaturan penetapan Kepala Daerah  berdasarkan PILKADA Langsung dan merevitalisasi pengaturan kembali atas pengangkatan Kepala Daerah berdasarkan penetapan Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah dapat disinergikan dengan pelaksanaan Pemerintahan Pusat.

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi