Tampilkan postingan dengan label desentralisasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label desentralisasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Mei 2012

Mengembalikan Fungsi Pengelolaan PNS di Pusat ?

Semenjak era Otonomi Daerah, begitu banyak kewenangan pemerintah pusat yang di daerahkan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan kepegawaian PNS yang biasa kita kenal sebagai PNS Daerah. Dalam pengelolaan kepegawaian PNSD ini, kewenangan pengangkatan atas PNSD adalah ditangan kepala daerah.

Di beberapa kasus, pengelolaan kepegawaian PNSD terutama dalam hal recruitment ini sering menjadi polemik, dimana banyak pihak sering mempertanyakan tentang obyektivitas recruitment, dan aroma KKN nya sangat terasa. Belum lagi fenomena setelah big bang krisis ekonomi yang menyebabkan semakin rentannya life time bekerja di bidang swasta, menyebabkan euforia peminat angkatan kerja untuk menjadi PNS sangatlah besar, dengan mel;ihat jaminan life time yang lebih mapan dan tidak rentan akan gulung tikar dan PHK. 

Kegelisahan sebagaian praktisi dan kalangan akademisi atas dampak negatif dari desentralisasi pengelolaan PNSD tersebut, memunculkan ide agar pengelolaan PNS dikembalikan atau ditarik kembali ke pemerintah pusat. Penarikan pengelolaan PNS ini juga disertai dengan penarikan sejumlah dana yang selama ini didesentralisasikan dalam rangka pengelolaan PNS di Daerah. Selain itu, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa penarikan pengelolaan PNS dalam satu rantai komando pemerintah pusat memperkuat tujuan bahwa PNS adalah perekat bangsa NKRI, dengan disatukannya PNS dalam satu pengelolaan maka mutasi/promosi PNS bisa dilakukan di seluruh Indonesia dimana mutasi/promosi antar daerah selama ini sangat sulit dilaksanakan terbentur dengan masalah pengelolaan PNSD di masing-masing daerah. Satu hal lagi adalah menghindari dampak like/dislike dalam mutasi/promosi terhadap PNSD dan lebih mengedepankan prestasi serta memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan akan promosi/mutasi.

Secara teori, ide diatas sangat bagus, namun secara implementasi akan mengalami banyak hambatan dan rintangan, yang pertama adalah pada prinsipnya mayoritas daerah setuju dengan penarikan kewenangan pengelolaan PNSD lebih disebabkan karena beban biaya yang ditanggung daerah selama ini untuk membayar gaji pegawai sangatlah besar, namun di sisi lain secara naluriah pemerintah daerah pasti akan keberatan bila sebagian pendanaan dari pemerintah pusat ditarik seiring dengan ditariknya pengelolaan PNSD. yang kedua adalah akan ada beberapa daerah yang selama ini dinilai kaya (dari PAD ataupun Dana Bagi Hasilnya) akan semakin menikmati keuntungan dengan ditariknya pengelolaan kepegawaian tersebut, dimana mereka (daerah kaya) akan tetap menikmati pendapatan yang tinggi dari PAD dan Dana Bagi Hasil plus tidak lagi membiayai gaji pegawainya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat, hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah antara daerah kaya dengan daerah miskin. dan yang ketiga adalah terkait dengan politik anggaran yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang pastinya akan menimbulkan gejolak di masyarakat terkait dengan ditariknya sebagian pendanaan yang selama ini dinikmati daerah.   

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi