Selasa, 23 Juni 2015

Kembalikan TIMER LAMPU LALU LINTAS kami kembali !!!


Jakarta, Ibu Kota yang selalu ramai dan hiruk pikuk akan lalu lalang kendaraan bermotor. Pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan yang mengular pada ruas-ruas jalan protokol. Kemacetan akan semakin parah apabila terjadi 2 kondisi utama yaitu :
  1. Banjir yang menggenang di Ruas-Ruas Jalan Ibukota
  2. Mati/Rusak/Tidak Berfungsinya TIMER Lampu Lalu Lintas/TrafficLight
Dua kondisi itulah yang sampai dengan saat ini menjadi momok para pengendara kendaraan di Jakarta. Untuk menanggulangi masalah banjir, Pemprov DKI berupaya secara maksimal merevitalisasi sungai-sungai yang melewati Jakarta agar mampu menampung air hujan dan tidak menggenai sejumlah wilayah termasuk menggenangi ruas dan badan jalan.

Namun sangat disayangkan, untuk masalah kedua yaitu Mati/Rusak/Tidak Berfungsinya Lampu Lalu Lintas/TrafficLight kami nilai TIDAK ADA KONTRIBUSI signifikan untuk menyempurnakan. Kami menilai kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang memasang TIMER pada TrafficLight adalah langkah CERDAS dan JENIUS dalam rangka mengurai kemacetan di jalan-jalan protokol Ibukota. Namun sangat disayangkan program "Pemasangan dan Perawatan" TIMER pada TrafficLight ini tidak ada lagi di program kebijakan Pemprov saat ini. Sehingga bisa dibilang 90% TIMER pada TrafficLight di DKI Jakarta sudah tidak berfungsi secara normal, sudah mati bahkan fisiknya sudah hilang.

Fungsi utama TIMER TrafficLight ini adalah membantu mengatur Lalu Lintas di setiap persimpangan jalan. Dengan adanya TIMER memungkinkan pengendara untuk tidak menerobos Lalu Lintas dan bisa memperkirakan berapa lama harus berhenti atau jalan di persimpangan jalan tersebut.

Kami, sebagai bagian dari warga DKI Jakarta dan pengguna jalan Ibukota mengharap/menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Revitalisasi terhadap TIMER TrafficLight yang ada di DKI Jakarta sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penanganan masalah kemacetan di Ibukota

sumber foto : blognyamitra.wordpress.com 

Kamis, 05 Juni 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014


Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 dinilai terlambat terbitnya. Jikalau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS selalu keluar pada bulan April atau awal bulan Mei, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 dikeluarkan di awal Juni (meskipun tanggal penetannya di akhir bulan Mei, tepatnya tanggal 21 Mei 2014)

Namun demikian, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 ini menjadi oase dahaga bagi para PNS mengingat simpang siur yang beredar di tengah masyarakat cukup negatif dimana muncul isu kenaikan gaji PNS ditunda mengingat dana APBN banyak terserap untuk pesta demokrasi yang bernama PEMILU LEGISLATIF dan PEMILU PRESIDEN.

Melihat persentase kenaikan  gaji PNS yang tidak signifikan (berada di kisaran 6%) memang cukup memprihatinkan mengingat kenaikan gaji PNS masih kalah jauh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

Kamis, 21 Maret 2013

Sisi Lain (Rencana) Redenominasi Rupiah


Sudah hampir 2 tahun ini, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi terhadap rencana (blue print) besar yaitu redenominasi rupiah, dimana arti redenominasi rupiah secara harfiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan jalan mengurangi/menghilangkan  beberapa angka digit (angka nol) tanpa mengurangi tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalnya Rp50.000 menjadi Rp50,-. Secara teoritis, penurunan nilai mata uang tersebut juga akan diikuti dengan penurunan harga-harga barang (sehingga daya beli masyarakat tidak berubah).
Namun demikian, dalam mengatur fluktuasi dan ritme invisible hand pada pasar tidaklah semudah teori dalam text book atau membalikkan telapak tangan. satu contoh extrim adalah ketika tahun 2012, dimana pemerintah hendak mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM, baru masih dalam pembahasan dengan dewan, pasar sudah bereaksi frontal dengan secara sistematis menaikkan harga barang, ketika dewan memutuskan BBM tidak naik, pasar tidak bereaksi positif dengan menurunkan harga namun harga tetap saja dipatokan harga barang tertinggi, kalaupun turun tidak signifikan.

Berkaca dari kondisi pasar yang terkesan tidak bisa dikekang, maka perlu dicermati pula oleh para pemangku kekuasaan di Bank Indonesia akan kondisi pasar tersebut, bukan tidak mungkin redenominasi ini akan menimbulkan inflasi yang tinggi dimana, harga barang-barang akan tak terkendali, beberapa komoditi yang selama ini dijual di kisaran < Rp.1.000,- begitu dilaksanakan redenominasi akan menyesuaikan harga paling tidak di harga Rp1,-. Multiplyer efect peningkatan harga di komoditas tersebut pastilah akan terus bergulir ke atas, dan pada akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi. Selama pemangku kekuasaan tidak dapat mengendalikan tingkah liar pasar, maka program redenominasi ini akan berefek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengganggu iklim usaha di tanah air. Oleh sebab itu perlu kajian mendalam redenominasi ini dalam aspek menjinakkan tingkah pasar yang cenderung liar dan tak terkendali.

Senin, 11 Maret 2013

Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Jumat, 02 November 2012

Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013

Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.

Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.

Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013

Jumat, 03 Agustus 2012

Perenang Belanda keturunan Indonesia, Merajai Kelas Bergengsi Cabang Renang



Ranomi Kromowidjojo, yang berusia 21 tahun, membukukan waktu 53,00 detik, yang merupakan rekor baru Olimpiade. Medali perak diraih perenang Belarus, Aliaksandra Herasimenia sementara perunggu diraih atlet Cina, Tang Yi. Ranomi diunggulkan di nomor ini setelah di babak semifinal memecahkan rekor Olimpiade dengan catatan waktu 53,05 detik. 
Di babak final Kamis malam (02/08) waktu London atau Jumat dini hari WIB, Ranomi berada di posisi empat di putaran pertama. Namun di putaran terakhir ia berhasil menyalip tiga perenang di depannya dan menyentuhkan tangan pertama ke dinding kolam.
Meski berhasil memecahkan rekor Olimpiade, Ranomi Kromowidjojo mengaku belum sepenuhnya puas. "Hasil (final) yang bagus meski masih di bawah catatan terbaik saya," kata Ranomi kepada para wartawan usai lomba. "(Tapi) saya tetap puas karena sekarang saya menjadi juara Olimpiade," imbuhnya. Keberhasilan Ranomi meraih emas di nomor 100 meter gaya bebas putri melanjutkan tradisi emas Belanda yang ditorehkan Hendrika Mastenbroek pada 1936 dan Inge de Bruijn pada 2000.
"Ini adalah kehormatan besar bagi," kata Ranomi ketika namanya disejajarkan dengan Mastenbroek dan De Bruin, apalagi ia mengaku bahwa De Bruijn adalah tokoh idolanya.
Ranomi Kromowidjojo merupakan salah satu atlet Negeri Kincir Angin yang melestarikan warisan leluhurnya. Atlet renang yang lahir dan besar di Belanda ini memiliki ayah berasal dari Suriname dan kakeknya dari Indonesia. Nama Kromowidjojo diambil dari nama kakeknya yang berdarah Jawa
Kiprah Ranomi sebagai atlet profesional mulai menyita perhatian dunia ketika menyabet medali emas di Olimpiade Beijing 2008. Kala itu, dia menjuarai nomor gaya bebas 4x100 meter bersama Inge Dekker, Femke Heemskerk dan Marleen Veldhuis.

Sumber : BBC Indonesia ; www.unikz.up2det.com

Senin, 23 Juli 2012

Kiat-Kiat Memajukan UKM Produk Dalam Negeri dan Koperasi

Setelah sekian lama Indonesia menjadi pasar potensial bagi negara lain, ada baiknya mulai detik ini kita (saya dan anda) mulai untuk merubah mainset dari konsumen sejati menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri.

Hendaknya kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan UKM, peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal  sehingga mampu bersaing dengan produk import, kita sambut dengan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kewibawaan produk dalam negeri untuk merajai pasar dalam negeri sendiri (target utama) dan mampu melakukan penetrasi terhadap pasar negara lain (target jangka panjang)

Setali tiga uang dengan kondisi Koperasi di tanah air, dimana basis ekonomi kerakyatan yang dilandasi pelaksanaan nilai-nilai pancasila ini, memang seperti mati suri ditengah gencarnya akuisisi lembaga-lembaga perbankan tanah air oleh investor asing. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini dibentuknya Kementerian Koperasi dan UKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan berdaya.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UKM, Produk Dalam Negeri serta Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :

  1. Mulai menanamkan jiwa patriotisme dimulai dari bangku sekolah dan instansi pemerintah tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang dibangun dari UKM, Koperasi dan Cinta atas Produk Dalam Negeri.
  2. Mencetak jiwa jiwa wirausaha melalui bangku sekolah dan kursus-kursus yang lengkap dan komprehensif dengan harapan siswa-siswa mampu meresapi, memikirkan dan mengolah ilmu yang didapatkan dalam kehidupan sehari-hari
  3. Koperasi mulai diberdayakan secara komprehensif dan re design sistem pengelolaannya sehingga tidak hanya jalan di tempat tetapi mampu untuk maju dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi anggota ataupun masyarakat sekitar.
  4. Membuat masterplan untuk membuat satu lini usaha bersama dan keterkaitan antara UKM, Produk Dalam Negeri dan Koperasi, semisal di kantor di wajibkan pegawai menjadi anggota koperasi, wajib membeli produk dari koperasi utamanya produk dalam negeri hasil UKM.
  5. Membuat payung hukum yang kuat namun bukan hanya peraturan macan ompong, payung hukum peraturan yang didasari atas semangat patriotisme, cinta tanah air dan dedikasi bersama untuk memajukan ekonomi kerakyatan dan memutus ketergantungan dari produk import.
Beberapa hal tersebut memang mudah dituliskan namun cukup sulit untuk diuraikan dan direalisasikan, namun seperti kata pepatah "tetesan air yang terlihat lemah bisa saja menghancurkan sebuah karang yang angkuh", intinya adalah bukan sebuah kemustahilan untuk direalisasikan, meskipun berat dan butuh waktu lama, apabila didasarkan semangat nasionalisme tinggi, kita pasti berhasil untuk merealisasikan harapan pendiri bangsa kita Bp Ir Soekarno - Moh Hatta , menjadi bangsa yang bangga BERDIKARI