Tampilkan postingan dengan label alokasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label alokasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 November 2012

Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013

Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.

Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.

Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi