Senin, 30 April 2012

Biaya Pendidikan Tinggi vs 20% APBN untuk Pendidikan

Sesuai dengan amanat dalam Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan kasar bahwa cukup banyak dana baik dari pusat maupun daerah yang peruntukannya untuk memajukan dunia pendidikan. Harapan mayoritas dari kita bahwa dengan alokasi dana yang sedemikian banyaknya akan berimplikasi terhadap murahnya biaya pendidikan, dan hilangnya semua pungutan yang membebani orang tua siswa, namun apakah harapan diatas masih relevan atau sudah sama dengan kenyataan di lapangan.

Kenyataan sekarang adalah, biaya pendidikan masih terbilang mahal, masih banyak yang belum melaksanakan pendidikan gratis dengan alasan yang macam-macam. di beberapa kasus (dilakukan oknum-oknum tertentu), masih terdapat praktik pungutan yang dibalut dalam kebijakan yang mengatasnamakan dewan sekolah, ataupun kebijakan dinas pendidikan dan/atau kepala sekolah dengan modus bermacam-macam semisal mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, seragam dll (kalau tidak mau dan membeli di luar sekolah akan kena dampak nilai dan/atau prestasi).

Biaya masuk sekolah dan pelaksanaan program belajar mengajar sampai dengan saat ini masih terbilang mahal, dan kondisi inilah yang oleh sebagian masyarakat dimaksud sebagai anomali, jadi uang APBN dan APBD (untuk pendidikan) ini untuk kegiatan apa saja sampai-sampai biaya pendidikan masih mahal juga. Selain itu masih banyak juga sekolah-sekolah utamanya didaerah pelosok dan pinggiran yang kondisinya jauh dari nyaman.  

Kenyataan lainnya bahwa guru dan/atau kepala sekolah khususnya di sekolah dasar yang terpecah konsentrasinya, dari tugas utamanya sebagai pendidik, menjadi kepanjangan tangan pemda dalam rangka penyerapan anggaran pendidikan khususnya dalam hal pembangunan fisik, penyediaan sarana prasarana penunjang belajar mengajar termasuk penyediaan buku-buku sekolah. Selain itu guru dan/atau kepala sekolah juga disibukkan dengan prosedur pembuatan rencana daftar penggunaan anggaran, realisasi pencairan dan terakhir adalah pelaporan atas penyerapan anggaran.

Melihat dari kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD masih belum sesuai harapan masyarakat akan biaya pendidikan gratis.
  2. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD menyebabkan guru dan/atau kepala sekolah khususnya SD terpecah konsentrasinya dari yang seharusnya 100% untuk mendidik anak bangsa menjadi terbelah dengan penyerapan anggaran.
  3. Perlu kiranya diperhitungkan kembali (dalam sebuah kajian menyeluruh) seberapa besar persentase yang optimal untuk anggaran pendidikan, dengan harapan apabila persentase itu bisa turun dari total APBD dan/atau APBN maka bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang lebih bermanfaat, daripada terbuang sia-sia dalam bungkus anggaran pendidikan.    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar