Senin, 16 April 2012

Mau di bawa ke mana Otonomi Daerah ini

Sudah lebih dari 12 tahun yang lalu kebijakan otonomi daerah berlaku di Indonesia, banyak sekali perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Dari yang sebelumnya mengacu kepada pemerintahan dalam satu komando pemerintah pusat berubah 180 derajat menjadi desentralisasi kekuasaan dengan motor penggeraknya adalah pemerintah daerah.

Pro dan Kontra akan tata kelola pemerintahan ini memang sampai sekarang masih hangat mengemuka, terutama dengan banyaknya ketidakpuasan sebagian masyarakat akan ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian lagi menyampaikan bahwa otonomi daerah ini menuju arah yang terlalu jauh kebablasan, hal ini diindikasikan dengan masih tergantungnya pemerintah daerah atas pendanaan dari pusat meskipun sebagian besar kewenangan pemerintah pusat sudah di desentralisasikan.

Kenyataan minimnya kreativitas pemerintah daerah untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat ditengah membanjirnya pendanaan dari pusat inilah yang menyebabkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang berujung kepada rusaknya stabilitas keamanan di sejumlah daerah. Masyarakat menilai banyak dana di APBD yang hanya dibelanjakan untuk Belanja Pegawai, dan minim untuk belanja publik dan modal. Kondisi semacam inilah yang seharusnya mulai dirubah dengan mulai mengedepankan pembangunan sarana prasara publik, memotong ekonomi biaya tinggi dengan harapan tumbuh berkembang perekonomian di daerah.

Selain itu pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dipilih secara langsung banyak menimbulkan dari sisi pendapatan daerah, dimana dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah habis untuk proses PILKADA, perlu kiranya dikaji ulang tentang PILKADA ini dengan mengubah format dari yang dulu pemilihan langsung dirubah menjadi pemilihan oleh wakil rakyat di DPRD, sehingga memotong ekonomi biaya tinggi dalam PILKADA. Selain itu perlunya rasionalisasi jumlah anggota DPRD di daerah juga akan berdampak kepada efisiensi biaya serta mengurangi kesulitan dalam pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pembahasan kebijakan di daerah.

Selain itu yang wajib dipertimbangkan adalah efisiensi perangkat daerah, serta rasionalisasi jumlah PNSD, hal ini juga cukup signifikan dalam menghemat dana di APBD dan dapat digunakan untuk semaksimal kemaslahatan rakyat di daerah. Memang sudah saatnya kita kembali memikirkan kembali sebenarnya mau dibawa kemana Otonomi Daerah ini, jikalau mau di bawa ke arah perbaikan seyogyanya hal-hal yang sifatnya pemborosan dan dis insentif perlu dihilangkan sehingga dana yang bisa diselamatkan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat dan mampu menggerakan perekonomian di daerah (sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar