Kamis, 19 Mei 2016

Diantara AADC 2 dan Fenomena Reuni Sekolah


Bagi kita yang berstatus remaja pada tahun 2000 an awal pastilah sangat kenal dengan FILM yang berjudul Ada Apa Dengan Cinta (AADC) film yang bersegmentasi remaja (usia 12 – 25 tahun) ini memang timingnya sangat tepat kala itu dimana ketika film-film nasional sudah lesu darah dan kalah bersaing dengan film-film luar (Hollywood, Bollywood/India dan Hongkong). Penonton domestik merindukan sebuah tontonan lokal yang bagus jalan ceritanya, membumi dan tidak vulgar plus seronok. Booming AADC ternyata memberikan efek cukup luas bagi produksi film nasional dan bahkan sampai dengan saat ini bisa dikatakan film lokal nasional dapat bersaing jumlah penikmatnya dengan film-film hollywood dan bahkan secara umum sudah meninggalkan popularitasnya film-film produksi India dan Hongkong.


Sedikit memberikan resume cerita tentang AADC dimana film genre remaja ini menampilkan tema khas anak muda SMA dengan racikan cerita seputar percintaan dan persahabatan. Dengan dukungan para pemain (kala itu) yang sedang naik daun, punya kharakter kuat dalam acting dan dibalut alur cerita yang tidak boombastis alias membumi menjadikan AADC dengan mudah diterima oleh penikmat film tanah air. Bahkan AADC pun sempat di rilis dalam bentuk sinetron, namun tidak terlalu lama tayangnya karena akhirnya terjebak dalam rutinitas sinetron sehingga mendangkalkan kualitas dari isi ceritanya.

Saat ini kurang lebih 20 tahun kemudian setelah AADC publish di bioskop Indonesia, AADC 2 muncul kembali sebagai film lanjutan atas cerita yang tertunda di akhir eposide AADC. Di luar dugaan sambutan penikmat film luar biasa. Hal ini tidak lepas dari beberapa aspek di luar AADC yang sangat mendukung diantaranya :

1.  Animo masyarakat untuk menonton bioskop sudah cukup tinggi jika dibandingkan periode tahun 2000 an dimana bioskop hampir mati suri ditinggalkan penontonnya yang berpindah ke VCD atau DVD.

2.  Penonton-penonton AADC saat ini berada pada puncak karier (30 – 50 Tahun) dan mereka sebagian besar cukup nyaman untuk mengeluarkan sejumlah budget untuk menonton AADC 2

3.  Segmentasi penonton muda (mandiri atau anak-anak dari penonton AADC) cukup banyak.

4. Waktu yang tepat ketika melounching pemutaran perdana dan kuatnya penyebaran informasi melalui social media

Secara garis besar, film ini sukses meraup keuntungan dari sisi finansial terbukti sampai dengan pekan ke 2 – 3 film ini masih dibanjiri penonton baik dewasa maupun muda. Dari segi cerita penulis cerita dan pembuat skenario juga memberikan sajian yang tidak kalah istimewa. Istilahnya antara harapan penonton dan estimasi pembuat cerita bisa dibilang signifikan berbanding lurus.

Tema yang diangkat kali ini memang tidak lepas dari inti percintaan antara Rangga dan Cinta, dengan balutan persahabatan antara : Cinta, Mili, Maura dan Karmen. Penulis skenario sangat jeli melihat fenomena saat ini dimana kita ketahui bersama saat ini sedang booming kembali untuk bertemu dengan teman lama atau yang biasa kita kenal dengan REUNI. Berbicara tentang reuni pastilah kita semua pernah merasakan dan mengikuti apa itu reuni baik yang skala besar (satu sekolah) ataupun kecil (satu kelas/satu temen main). Pertemuan kembali teman dan sahabat lama yang sudah terpisah ruang dan waktu. Ada banyak cerita yang bisa digali lagi dan di eksplorasi sehingga seakan-akan waktu kembali ketika kita masih seperti yang dulu.

Persis seperti di film AADC 2, reuni selalu tidak lepas dari kisah kasih dikala itu. Kalau kata orang CLBK alias Cinta Lama Bersemi Kembali. Membuka memory lama dalam bungkus reuni sudah pasti bisa menjadi “ngeri-ngeri sedap”. Tak terkecuali konflik lama yang sudah terkubur akan terbuka kembali. Reuni bagaikan membuka kotak PANDORA yang isi di dalamnya bisa sangat mengejutkan dan bisa pula sesuai dengan harapan, namun salah-salah bisa mendapatkan isi yang menyesalkan pula.

REUNI dalam bungkusan yang bermacam-macam, saat ini reuni tidak hanya bisa dilaksanakan dengan membuat atau menggelar suatu acara namun bisa pula dirintis dengan membuat group di social media misalnya di Whatsapp Group, BBM Group ataupun Group di Facebook. REUNI menjadi wadah setiap insan untuk berkumpul dan menunjukkan eksistensi diri. Sejauh pengamatan kami reuni ini bagaikan dua mata pisau yang bertolak belakang. Satu mata pisau memberikan efek positif namun dalam waktu yang bersamaan mata pisau yang lain memberikan pengaruh negatif. Dari pengaruhnya dapat kami simpulkan menjadi sebagai berikut :

Positifnya REUNI
  •       Kita bisa menyambung tali silaturahim dengan teman lama
  •       Membawa kebahagian karena bertemu teman/sahabat lama yang lama hilang
  •       Menambah saudara/teman/kerabat dari yang dulunya ngga terlalu kenal jadi kenal akrab
  •       Saling membantu dalam ikatan persaudaraan REUNI
  •       Menambah informasi/pengetahuan dari berbagai latar belakang teman REUNI
  •       Ajang mencari jodoh (bagi yang masih single/duda/janda)
  •       Menambah jaringan bisnis dan rekan kerja
Negatifnya REUNI
  •       CLBK (Cinta Lama Bersemi Kembali dan ajang mencari PIL/WIL
  •       Ajang pamer akan keberhasilan dia saat ini
  •       Berpotensi dimanfaatkan sebagian oknum untuk melancarkan penipuan atas dasar pertemanan REUNI
  •       Membuka luka lama atau memunculkan konflik baru karena perbedaan cara pandang/status sosial
  •       Menimbulkan persaingan kadang persaingan tidak sehat karena bersaing untuk menunjukkan dominasi eksistensi
  •       Menimbulkan tambahan biaya sosial baru misalnya biaya kumpul-kumpul, hang out bareng dll.
Jikalau kita bisa lebih seksama melihat film AADC 2 maka hampir semua aspek baik itu positif atau negatif telah tergambar dalam tayangan film tersebut dalam koridor pembahasan tentang REUNI. Contoh positif REUNI yang bisa diambil dari film AADC adalah bagaimana Cinta dkk membantu Karmen, bagaimana Mili, Maura dan Karmen memberikan suport kepada Cinta. Sisi negatif REUNI dalam AADC 2 tergambar dari Cinta secara tidak sengaja membuka luka lama Karmen atau yang secara halus bisa kita lihat bagaimana Cinta Mili dan Maura pamer “secara sengaja atau tidak” keharmonisan keluarganya didepan Karmen. Dan konspirasi Mili, Maura dan Karmen “secara sengaja atau tidak sengaja” untuk memuluskan proses CLBK Cinta dan Rangga.

          Terlepas dari cerita cinta AADC 2 dan baik buruknya REUNI, kita sadari bahwa fenomena itu memang ada dan jelas didepan mata kita, bahkan kita secara sadar atau tidak menjadi bagian dari fenomena tersebut. Memang perlu kiranya kita menyadari apa saja dampak positif dan negatif dari fenomena REUNI ini dan semoga kita semua bisa bersikap dewasa dalam mensikapi fenomena ini sehingga tidak terjebak dalam pengaruh negatif dari REUNI. (Aditya Nuryuslam)

Selasa, 23 Juni 2015

Kembalikan TIMER LAMPU LALU LINTAS kami kembali !!!


Jakarta, Ibu Kota yang selalu ramai dan hiruk pikuk akan lalu lalang kendaraan bermotor. Pada jam-jam tertentu terjadi kemacetan yang mengular pada ruas-ruas jalan protokol. Kemacetan akan semakin parah apabila terjadi 2 kondisi utama yaitu :
  1. Banjir yang menggenang di Ruas-Ruas Jalan Ibukota
  2. Mati/Rusak/Tidak Berfungsinya TIMER Lampu Lalu Lintas/TrafficLight
Dua kondisi itulah yang sampai dengan saat ini menjadi momok para pengendara kendaraan di Jakarta. Untuk menanggulangi masalah banjir, Pemprov DKI berupaya secara maksimal merevitalisasi sungai-sungai yang melewati Jakarta agar mampu menampung air hujan dan tidak menggenai sejumlah wilayah termasuk menggenangi ruas dan badan jalan.

Namun sangat disayangkan, untuk masalah kedua yaitu Mati/Rusak/Tidak Berfungsinya Lampu Lalu Lintas/TrafficLight kami nilai TIDAK ADA KONTRIBUSI signifikan untuk menyempurnakan. Kami menilai kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang memasang TIMER pada TrafficLight adalah langkah CERDAS dan JENIUS dalam rangka mengurai kemacetan di jalan-jalan protokol Ibukota. Namun sangat disayangkan program "Pemasangan dan Perawatan" TIMER pada TrafficLight ini tidak ada lagi di program kebijakan Pemprov saat ini. Sehingga bisa dibilang 90% TIMER pada TrafficLight di DKI Jakarta sudah tidak berfungsi secara normal, sudah mati bahkan fisiknya sudah hilang.

Fungsi utama TIMER TrafficLight ini adalah membantu mengatur Lalu Lintas di setiap persimpangan jalan. Dengan adanya TIMER memungkinkan pengendara untuk tidak menerobos Lalu Lintas dan bisa memperkirakan berapa lama harus berhenti atau jalan di persimpangan jalan tersebut.

Kami, sebagai bagian dari warga DKI Jakarta dan pengguna jalan Ibukota mengharap/menghimbau kepada Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Revitalisasi terhadap TIMER TrafficLight yang ada di DKI Jakarta sehingga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penanganan masalah kemacetan di Ibukota

sumber foto : blognyamitra.wordpress.com 

Kamis, 05 Juni 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014


Sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014 dinilai terlambat terbitnya. Jikalau dalam kurun waktu 5 tahun terakhir Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS selalu keluar pada bulan April atau awal bulan Mei, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 dikeluarkan di awal Juni (meskipun tanggal penetannya di akhir bulan Mei, tepatnya tanggal 21 Mei 2014)

Namun demikian, Peraturan Presiden tentang Kenaikan Gaji PNS tahun 2014 ini menjadi oase dahaga bagi para PNS mengingat simpang siur yang beredar di tengah masyarakat cukup negatif dimana muncul isu kenaikan gaji PNS ditunda mengingat dana APBN banyak terserap untuk pesta demokrasi yang bernama PEMILU LEGISLATIF dan PEMILU PRESIDEN.

Melihat persentase kenaikan  gaji PNS yang tidak signifikan (berada di kisaran 6%) memang cukup memprihatinkan mengingat kenaikan gaji PNS masih kalah jauh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok. 

Kamis, 21 Maret 2013

Sisi Lain (Rencana) Redenominasi Rupiah


Sudah hampir 2 tahun ini, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi terhadap rencana (blue print) besar yaitu redenominasi rupiah, dimana arti redenominasi rupiah secara harfiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan jalan mengurangi/menghilangkan  beberapa angka digit (angka nol) tanpa mengurangi tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalnya Rp50.000 menjadi Rp50,-. Secara teoritis, penurunan nilai mata uang tersebut juga akan diikuti dengan penurunan harga-harga barang (sehingga daya beli masyarakat tidak berubah).
Namun demikian, dalam mengatur fluktuasi dan ritme invisible hand pada pasar tidaklah semudah teori dalam text book atau membalikkan telapak tangan. satu contoh extrim adalah ketika tahun 2012, dimana pemerintah hendak mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM, baru masih dalam pembahasan dengan dewan, pasar sudah bereaksi frontal dengan secara sistematis menaikkan harga barang, ketika dewan memutuskan BBM tidak naik, pasar tidak bereaksi positif dengan menurunkan harga namun harga tetap saja dipatokan harga barang tertinggi, kalaupun turun tidak signifikan.

Berkaca dari kondisi pasar yang terkesan tidak bisa dikekang, maka perlu dicermati pula oleh para pemangku kekuasaan di Bank Indonesia akan kondisi pasar tersebut, bukan tidak mungkin redenominasi ini akan menimbulkan inflasi yang tinggi dimana, harga barang-barang akan tak terkendali, beberapa komoditi yang selama ini dijual di kisaran < Rp.1.000,- begitu dilaksanakan redenominasi akan menyesuaikan harga paling tidak di harga Rp1,-. Multiplyer efect peningkatan harga di komoditas tersebut pastilah akan terus bergulir ke atas, dan pada akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi. Selama pemangku kekuasaan tidak dapat mengendalikan tingkah liar pasar, maka program redenominasi ini akan berefek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengganggu iklim usaha di tanah air. Oleh sebab itu perlu kajian mendalam redenominasi ini dalam aspek menjinakkan tingkah pasar yang cenderung liar dan tak terkendali.

Senin, 11 Maret 2013

Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD


Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013  (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
untuk lebih jelasnya bisa dilihat di website resmi Kementerian Keuangan : www.depkeu.go.id atau di website resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan : www.djpk.depkeu.go.id
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua

Jumat, 02 November 2012

Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013

Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.

Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.

Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013

Jumat, 03 Agustus 2012

Perenang Belanda keturunan Indonesia, Merajai Kelas Bergengsi Cabang Renang



Ranomi Kromowidjojo, yang berusia 21 tahun, membukukan waktu 53,00 detik, yang merupakan rekor baru Olimpiade. Medali perak diraih perenang Belarus, Aliaksandra Herasimenia sementara perunggu diraih atlet Cina, Tang Yi. Ranomi diunggulkan di nomor ini setelah di babak semifinal memecahkan rekor Olimpiade dengan catatan waktu 53,05 detik. 
Di babak final Kamis malam (02/08) waktu London atau Jumat dini hari WIB, Ranomi berada di posisi empat di putaran pertama. Namun di putaran terakhir ia berhasil menyalip tiga perenang di depannya dan menyentuhkan tangan pertama ke dinding kolam.
Meski berhasil memecahkan rekor Olimpiade, Ranomi Kromowidjojo mengaku belum sepenuhnya puas. "Hasil (final) yang bagus meski masih di bawah catatan terbaik saya," kata Ranomi kepada para wartawan usai lomba. "(Tapi) saya tetap puas karena sekarang saya menjadi juara Olimpiade," imbuhnya. Keberhasilan Ranomi meraih emas di nomor 100 meter gaya bebas putri melanjutkan tradisi emas Belanda yang ditorehkan Hendrika Mastenbroek pada 1936 dan Inge de Bruijn pada 2000.
"Ini adalah kehormatan besar bagi," kata Ranomi ketika namanya disejajarkan dengan Mastenbroek dan De Bruin, apalagi ia mengaku bahwa De Bruijn adalah tokoh idolanya.
Ranomi Kromowidjojo merupakan salah satu atlet Negeri Kincir Angin yang melestarikan warisan leluhurnya. Atlet renang yang lahir dan besar di Belanda ini memiliki ayah berasal dari Suriname dan kakeknya dari Indonesia. Nama Kromowidjojo diambil dari nama kakeknya yang berdarah Jawa
Kiprah Ranomi sebagai atlet profesional mulai menyita perhatian dunia ketika menyabet medali emas di Olimpiade Beijing 2008. Kala itu, dia menjuarai nomor gaya bebas 4x100 meter bersama Inge Dekker, Femke Heemskerk dan Marleen Veldhuis.

Sumber : BBC Indonesia ; www.unikz.up2det.com

Senin, 23 Juli 2012

Kiat-Kiat Memajukan UKM Produk Dalam Negeri dan Koperasi

Setelah sekian lama Indonesia menjadi pasar potensial bagi negara lain, ada baiknya mulai detik ini kita (saya dan anda) mulai untuk merubah mainset dari konsumen sejati menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri.

Hendaknya kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan UKM, peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal  sehingga mampu bersaing dengan produk import, kita sambut dengan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kewibawaan produk dalam negeri untuk merajai pasar dalam negeri sendiri (target utama) dan mampu melakukan penetrasi terhadap pasar negara lain (target jangka panjang)

Setali tiga uang dengan kondisi Koperasi di tanah air, dimana basis ekonomi kerakyatan yang dilandasi pelaksanaan nilai-nilai pancasila ini, memang seperti mati suri ditengah gencarnya akuisisi lembaga-lembaga perbankan tanah air oleh investor asing. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini dibentuknya Kementerian Koperasi dan UKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan berdaya.

Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UKM, Produk Dalam Negeri serta Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :

  1. Mulai menanamkan jiwa patriotisme dimulai dari bangku sekolah dan instansi pemerintah tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang dibangun dari UKM, Koperasi dan Cinta atas Produk Dalam Negeri.
  2. Mencetak jiwa jiwa wirausaha melalui bangku sekolah dan kursus-kursus yang lengkap dan komprehensif dengan harapan siswa-siswa mampu meresapi, memikirkan dan mengolah ilmu yang didapatkan dalam kehidupan sehari-hari
  3. Koperasi mulai diberdayakan secara komprehensif dan re design sistem pengelolaannya sehingga tidak hanya jalan di tempat tetapi mampu untuk maju dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi anggota ataupun masyarakat sekitar.
  4. Membuat masterplan untuk membuat satu lini usaha bersama dan keterkaitan antara UKM, Produk Dalam Negeri dan Koperasi, semisal di kantor di wajibkan pegawai menjadi anggota koperasi, wajib membeli produk dari koperasi utamanya produk dalam negeri hasil UKM.
  5. Membuat payung hukum yang kuat namun bukan hanya peraturan macan ompong, payung hukum peraturan yang didasari atas semangat patriotisme, cinta tanah air dan dedikasi bersama untuk memajukan ekonomi kerakyatan dan memutus ketergantungan dari produk import.
Beberapa hal tersebut memang mudah dituliskan namun cukup sulit untuk diuraikan dan direalisasikan, namun seperti kata pepatah "tetesan air yang terlihat lemah bisa saja menghancurkan sebuah karang yang angkuh", intinya adalah bukan sebuah kemustahilan untuk direalisasikan, meskipun berat dan butuh waktu lama, apabila didasarkan semangat nasionalisme tinggi, kita pasti berhasil untuk merealisasikan harapan pendiri bangsa kita Bp Ir Soekarno - Moh Hatta , menjadi bangsa yang bangga BERDIKARI

Jumat, 11 Mei 2012

Mengembalikan Fungsi Pengelolaan PNS di Pusat ?

Semenjak era Otonomi Daerah, begitu banyak kewenangan pemerintah pusat yang di daerahkan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan kepegawaian PNS yang biasa kita kenal sebagai PNS Daerah. Dalam pengelolaan kepegawaian PNSD ini, kewenangan pengangkatan atas PNSD adalah ditangan kepala daerah.

Di beberapa kasus, pengelolaan kepegawaian PNSD terutama dalam hal recruitment ini sering menjadi polemik, dimana banyak pihak sering mempertanyakan tentang obyektivitas recruitment, dan aroma KKN nya sangat terasa. Belum lagi fenomena setelah big bang krisis ekonomi yang menyebabkan semakin rentannya life time bekerja di bidang swasta, menyebabkan euforia peminat angkatan kerja untuk menjadi PNS sangatlah besar, dengan mel;ihat jaminan life time yang lebih mapan dan tidak rentan akan gulung tikar dan PHK. 

Kegelisahan sebagaian praktisi dan kalangan akademisi atas dampak negatif dari desentralisasi pengelolaan PNSD tersebut, memunculkan ide agar pengelolaan PNS dikembalikan atau ditarik kembali ke pemerintah pusat. Penarikan pengelolaan PNS ini juga disertai dengan penarikan sejumlah dana yang selama ini didesentralisasikan dalam rangka pengelolaan PNS di Daerah. Selain itu, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa penarikan pengelolaan PNS dalam satu rantai komando pemerintah pusat memperkuat tujuan bahwa PNS adalah perekat bangsa NKRI, dengan disatukannya PNS dalam satu pengelolaan maka mutasi/promosi PNS bisa dilakukan di seluruh Indonesia dimana mutasi/promosi antar daerah selama ini sangat sulit dilaksanakan terbentur dengan masalah pengelolaan PNSD di masing-masing daerah. Satu hal lagi adalah menghindari dampak like/dislike dalam mutasi/promosi terhadap PNSD dan lebih mengedepankan prestasi serta memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan akan promosi/mutasi.

Secara teori, ide diatas sangat bagus, namun secara implementasi akan mengalami banyak hambatan dan rintangan, yang pertama adalah pada prinsipnya mayoritas daerah setuju dengan penarikan kewenangan pengelolaan PNSD lebih disebabkan karena beban biaya yang ditanggung daerah selama ini untuk membayar gaji pegawai sangatlah besar, namun di sisi lain secara naluriah pemerintah daerah pasti akan keberatan bila sebagian pendanaan dari pemerintah pusat ditarik seiring dengan ditariknya pengelolaan PNSD. yang kedua adalah akan ada beberapa daerah yang selama ini dinilai kaya (dari PAD ataupun Dana Bagi Hasilnya) akan semakin menikmati keuntungan dengan ditariknya pengelolaan kepegawaian tersebut, dimana mereka (daerah kaya) akan tetap menikmati pendapatan yang tinggi dari PAD dan Dana Bagi Hasil plus tidak lagi membiayai gaji pegawainya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat, hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah antara daerah kaya dengan daerah miskin. dan yang ketiga adalah terkait dengan politik anggaran yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang pastinya akan menimbulkan gejolak di masyarakat terkait dengan ditariknya sebagian pendanaan yang selama ini dinikmati daerah.   

Senin, 30 April 2012

Biaya Pendidikan Tinggi vs 20% APBN untuk Pendidikan

Sesuai dengan amanat dalam Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan kasar bahwa cukup banyak dana baik dari pusat maupun daerah yang peruntukannya untuk memajukan dunia pendidikan. Harapan mayoritas dari kita bahwa dengan alokasi dana yang sedemikian banyaknya akan berimplikasi terhadap murahnya biaya pendidikan, dan hilangnya semua pungutan yang membebani orang tua siswa, namun apakah harapan diatas masih relevan atau sudah sama dengan kenyataan di lapangan.

Kenyataan sekarang adalah, biaya pendidikan masih terbilang mahal, masih banyak yang belum melaksanakan pendidikan gratis dengan alasan yang macam-macam. di beberapa kasus (dilakukan oknum-oknum tertentu), masih terdapat praktik pungutan yang dibalut dalam kebijakan yang mengatasnamakan dewan sekolah, ataupun kebijakan dinas pendidikan dan/atau kepala sekolah dengan modus bermacam-macam semisal mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, seragam dll (kalau tidak mau dan membeli di luar sekolah akan kena dampak nilai dan/atau prestasi).

Biaya masuk sekolah dan pelaksanaan program belajar mengajar sampai dengan saat ini masih terbilang mahal, dan kondisi inilah yang oleh sebagian masyarakat dimaksud sebagai anomali, jadi uang APBN dan APBD (untuk pendidikan) ini untuk kegiatan apa saja sampai-sampai biaya pendidikan masih mahal juga. Selain itu masih banyak juga sekolah-sekolah utamanya didaerah pelosok dan pinggiran yang kondisinya jauh dari nyaman.  

Kenyataan lainnya bahwa guru dan/atau kepala sekolah khususnya di sekolah dasar yang terpecah konsentrasinya, dari tugas utamanya sebagai pendidik, menjadi kepanjangan tangan pemda dalam rangka penyerapan anggaran pendidikan khususnya dalam hal pembangunan fisik, penyediaan sarana prasarana penunjang belajar mengajar termasuk penyediaan buku-buku sekolah. Selain itu guru dan/atau kepala sekolah juga disibukkan dengan prosedur pembuatan rencana daftar penggunaan anggaran, realisasi pencairan dan terakhir adalah pelaporan atas penyerapan anggaran.

Melihat dari kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa :
  1. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD masih belum sesuai harapan masyarakat akan biaya pendidikan gratis.
  2. Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD menyebabkan guru dan/atau kepala sekolah khususnya SD terpecah konsentrasinya dari yang seharusnya 100% untuk mendidik anak bangsa menjadi terbelah dengan penyerapan anggaran.
  3. Perlu kiranya diperhitungkan kembali (dalam sebuah kajian menyeluruh) seberapa besar persentase yang optimal untuk anggaran pendidikan, dengan harapan apabila persentase itu bisa turun dari total APBD dan/atau APBN maka bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang lebih bermanfaat, daripada terbuang sia-sia dalam bungkus anggaran pendidikan.    

Rabu, 18 April 2012

Masih Relevankah PILKADA Secara Langsung

Sebelum adanya reformasi tahun 1998, di Indonesia hanya mengenal satu sistem yaitu demokrasi pancasila, yang arah haluan demokrasi ala pancasila pada saat itu diintepretasikan dengan menitikberatkan kepada pengelolaan secara sentralistik. Penetapan Kepala Daerah dari tingkat Gubernur hingga Camat ditentukan oleh mekanisme birokrasi yang terpusat, maka tak heran kepala daerah pada saat itu didominasi dari Militer atau dari Birokrat serta tidak wajib dari orang pribumi, sehingga sangat mendukung adanya asimilasi dan akulturasi kebudayaan di NKRI.

Setelah era reformasi dan bergulirnya jaman Otonomi Daerah ini berimbas kepada pengaturan atas pemilihan kepala daerah dari yang semula pemilihan kepala daerah secara tidak langsung menjadi pemilihan kepala daerah secara langsung atau biasa dikenal PILKADA Langsung. Menurut pengamatan kami terhadap pelaksanaan PILKADA Langsung selama 1 (satu) dekade terakhir ini lebih banyak nilai negatifnya jika dibandingkan Penunjukan Langsung Kepala Daerah oleh Pusat.

Beberapa hal yang perlu digarisbawahi kegagalan PILKADA Langsung adalah sebagai berikut :

  1. Efek PILKADA Langsung adalah menimbulkan instabilitas lokal terutama pada saat kubu-kubu yang bersaing didukung oleh massa fanatik yang acap kali menimbulkan kerusakan, korban dan chaos massa. Di beberapa kejadian pasca PILKADA langsung bahkan berakhir dengan perusakan fasilitas umum misalnya kantor kepala daerah, kantor DPRD hingga perusakan terhadap rumah-rumah penduduk pendukung salah satu calon. Efek langsung yang ditimbulkan adalah bertambahnya biaya untuk perbaikan sarana prasara yang dirusak massa, iklim investasi dan ekonomi menjadi terganggu dan munculnya dendam kesumat diantara kubu (memecah persatuan dan kesatuan di dalam masyarakat yang majemuk)
  2. Dana PILKADA Langsung yang cenderung banyak dihambur hamburkan untuk sesuatu yang kurang produktif, misalnya pembuatan spanduk, pembuatan pamflet, dan kegiatan konsumtif lainnya. Setiap tahun Pemerintah Daerah harus menyisihkan pendapatannya untuk persiapan pesta PILKADA Langsung yang dinilai tidak akan dampak signifikan terhadap pembangunan di daerahnya. Kisaran dana pelaksanaan pesta PILKADA langsung yang wajib disediakan Pemerintah Daerah bisa mencapai angka puluhan miliar. Apabila PILKADA langsung dirubah menjadi pemilihan kepala daerah seperti halnya dijaman sebelum reformasi bisa dipastikan akan menghemat dana sangat signifikan dan direalokasikan guna pembangunan saran prasara penunjang pertumbuhan ekonomi dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
  3. PILKADA Langsung juga diindikasikan menimbulkan efek disintegrasi dan disasimilasi terhadap keutuhan Bangsa Indonesia secara keseluruhan dimana ada fase perpecahan antar kelompok, fase hanya putra daerah dan yang paling dikhawatirkan adalah fase terhadap anti asimilasi dan/atau anti pendatang. Hal ini sangat bertentangan dengan jiwa Pancasila sendiri yaitu Bhineka Tunggal Ika.
  4. PILKADA Langsung juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif terhadap norma-norma yang berlaku misalnya saja semakin menjamurnya indikasi money politic atau lebih dikenal dengan serangan fajar dan intimidasi terhadap calon pemilih. Praktek-praktek inilah yang dinilai mencederai arti demokrasi yang sebenarnya dimana persaingan dalam PILKADA Langsung semakin jauh dari arti kata sportivitas.
  5. PILKADA Langsung juga menimbulkan kekhawatiran akan sulitnya dikeloa, dikoordinasi dan diarahkan dikarenakan pemenang PILKADA Langsung secara hierarki tidak lagi dalam satu rantai komando (Pemerintah Pusat - Pemerintah Provinsi - Pemerintah Kabupaten/Kota) dan merasa dia sudah dipilih rakyat secara langsung dan ada kecenderungan untuk tidak tunduk kepada Pimpinan Daerah/Nasional diatasnya semisal Gubernur dan/atau Menteri dan/atau Presiden. Hal ini tercermin dari masih tidak sejalannya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Berdasarkan dari inventarisasi indikasi kegagalan PILKADA Langsung ini, perlu kiranya Pemerintah meninjau ulang pengaturan penetapan Kepala Daerah  berdasarkan PILKADA Langsung dan merevitalisasi pengaturan kembali atas pengangkatan Kepala Daerah berdasarkan penetapan Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah dapat disinergikan dengan pelaksanaan Pemerintahan Pusat.

Senin, 16 April 2012

Mau di bawa ke mana Otonomi Daerah ini

Sudah lebih dari 12 tahun yang lalu kebijakan otonomi daerah berlaku di Indonesia, banyak sekali perubahan drastis dalam tata kelola pemerintahan. Dari yang sebelumnya mengacu kepada pemerintahan dalam satu komando pemerintah pusat berubah 180 derajat menjadi desentralisasi kekuasaan dengan motor penggeraknya adalah pemerintah daerah.

Pro dan Kontra akan tata kelola pemerintahan ini memang sampai sekarang masih hangat mengemuka, terutama dengan banyaknya ketidakpuasan sebagian masyarakat akan ketidakberhasilan pemerintah daerah dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagian lagi menyampaikan bahwa otonomi daerah ini menuju arah yang terlalu jauh kebablasan, hal ini diindikasikan dengan masih tergantungnya pemerintah daerah atas pendanaan dari pusat meskipun sebagian besar kewenangan pemerintah pusat sudah di desentralisasikan.

Kenyataan minimnya kreativitas pemerintah daerah untuk memajukan pelayanan terhadap masyarakat ditengah membanjirnya pendanaan dari pusat inilah yang menyebabkan akumulasi kekecewaan masyarakat yang berujung kepada rusaknya stabilitas keamanan di sejumlah daerah. Masyarakat menilai banyak dana di APBD yang hanya dibelanjakan untuk Belanja Pegawai, dan minim untuk belanja publik dan modal. Kondisi semacam inilah yang seharusnya mulai dirubah dengan mulai mengedepankan pembangunan sarana prasara publik, memotong ekonomi biaya tinggi dengan harapan tumbuh berkembang perekonomian di daerah.

Selain itu pemilihan kepala daerah (PILKADA) yang dipilih secara langsung banyak menimbulkan dari sisi pendapatan daerah, dimana dana yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah habis untuk proses PILKADA, perlu kiranya dikaji ulang tentang PILKADA ini dengan mengubah format dari yang dulu pemilihan langsung dirubah menjadi pemilihan oleh wakil rakyat di DPRD, sehingga memotong ekonomi biaya tinggi dalam PILKADA. Selain itu perlunya rasionalisasi jumlah anggota DPRD di daerah juga akan berdampak kepada efisiensi biaya serta mengurangi kesulitan dalam pelaksanaan musyawarah untuk mufakat dalam rangka pembahasan kebijakan di daerah.

Selain itu yang wajib dipertimbangkan adalah efisiensi perangkat daerah, serta rasionalisasi jumlah PNSD, hal ini juga cukup signifikan dalam menghemat dana di APBD dan dapat digunakan untuk semaksimal kemaslahatan rakyat di daerah. Memang sudah saatnya kita kembali memikirkan kembali sebenarnya mau dibawa kemana Otonomi Daerah ini, jikalau mau di bawa ke arah perbaikan seyogyanya hal-hal yang sifatnya pemborosan dan dis insentif perlu dihilangkan sehingga dana yang bisa diselamatkan tersebut bisa digunakan untuk pembangunan di masyarakat dan mampu menggerakan perekonomian di daerah (sedikit demi sedikit mengurangi ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat)

Selasa, 10 April 2012

Formula Dana Alokasi Umum Republik Indonesia

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa setelah era tahun 90 an dan menuju tahun milenium baru, Republik Indonesia mengalami perubahan garis kendali pemerintahan yang sangat radikal, dari yang sebelumnya menganut asas dekonsentrasi (semua dikendalikan oleh pusat) menjadi berubah 180 derajat menjadi asas desentralisasi (sebagian besar urusan pemerintahan di daerahkan).

Era Otonomi daerah ini, melahirkan gagasan dalam rangka melaksanakan urusan bersama (pemerintahan) dinilai akan lebih efektif apabila dikerjakan secara bersama sama dengan jalan mendelegasikan sebagian wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah (semi negara federal)
Dalam rangka pendelegasian tugas dan wewenang tersebut, disertai pula pendesentralisasian dana-dana yang selama ini dikelola pusat, diserahkan/dibagihasilkan/dipindahkan dalam bentuk transfer ke daerah.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 1999 yang diubah dan disempurnakan menjadi UU Nomor 33 Tahun 2004, disebutkan bahwa daerah mendapatkan hak pendanaan dari pusat dalam bentuk dana desentralisasi. Adapun dana desentralisasi atau dana transfer ini terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Lebih jauh mengupas tentang DAU, DAU adalah sejumlah dana yang ditransfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah melalui mekanisme APBN, dalam rangka mengurangi horizontal imbalance (ketimpangan kemampuan keuangan antar daerah)

Formula DAU di desain cukup simple (dengan mengakomodir berbagai masukan baik dari instansi vertikal maupun dari daerah) yang tertuang dalam UU yaitu


DAU = Alokasi Dasar + Celah Fiskal

Alokasi Dasar = Proyeksi Gaji PNS Daerah dalam 1 tahun ditambah kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penggajian secara nasional

Celah Fiskal = Kebutuhan Fiskal - Kapasitas Fiskal

Kebutuhan Fiskal = Total Belanja Rata-Rata x (indeks jumlah penduduk + indeks luas wilayah + indeks pembangunan manusia + indeks kemahalan konstruksi + indeks PDRB)

Kapasitas Fiskal = persentase atas PAD dan Dana Bagi Hasil

Alokasi DAU secara Nasional = 90% alokasi untuk Kabupaten/Kota dan 10% untuk Provinsi 

Cara-cara Jitu Keluar dari Krisis Ekonomi

Saat ini dunia pada umumnya dan Indonesia pada khususnya sedang sibuk sibuknya menghadapi goncangan dunia yang bernama krisis ekonomi, satu persatu negara di dunia terkena imbas krisis ekonomi global bahkan beberapa diantara nya dalam kondisi kritis (default).

Indonesia sebagai bagian dari ekonomi dunia bukan tidak mungkin akan mengalami pahitnya terkena imbas krisis ekonomi global seperti halnya yang terjadi pada tahun 1997 - 1998. Untuk itu perlu kiranya seluruh elemen masyarakat dan pemerintah bahu membahu menangani akibat dari krisis ekonomi global ini, beberapa cara yang mungkin bisa menjadi referensi adalah sebagai berikut :

  1. pertama dan yang paling utama adalah sinergitas di semua lini, terjalinnya hubungan harmonis antara pemerintah dan masyarakat.
  2. penegakan hukum yang tegas dan bersifat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum, didukung dengan pelaksanaan hukum yang bersih dan berwibawa
  3. pemerintahan yang berwibawa serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat dalam konsep NKRI harga mati.
  4. pemberlakuan pajak progresif dimana persentase si kaya menanggung lebih banyak kewajiban membayar pajak dibandingkan si miskin.
  5. pemberian subsidi yang tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu.
  6. melakukan revitalisasi jiwa patriotisme, kebangsaan dan wawasan nusantara serta meminimalisir pengkotak-kotakan indonesia dalam bentuk suku, agama dan ras.
  7. mulai melakukan ekspansi terhadap ekonomi kerakyatan dan perlu kebijakan yang revolusioner terhadap penguasaan perekonomian yang bersifat berdikari, misalnya memberikan suport yang lebih terhadap produk lokal yang berkualitas untuk substitusi atas barang-barang yang selama ini import 
  8. membuka seluas luasnya bekerjasama dengan perbankan untuk menyediakan rekening khusus yang menampung dana-dana dari masyarakat untuk membantu negara terutama dalam menghapuskan hutang luar negeri
hal-hal lain yang mungkin bisa memberikan suport positif bagi kemajuan bangsa yang berimplikasi terhadap penanganan/persiapan menghadapi pasar global dan krisis ekonomi global