Menjadikan Blog Sebagai Sarana Memacu Kreativitas dan Sarana Menjalin Kerjasama yang Memberikan Efek Positif Bagi Kemajuan Bangsa dan Negara
Kamis, 21 Maret 2013
Sisi Lain (Rencana) Redenominasi Rupiah
Sudah hampir 2 tahun ini, Bank Indonesia gencar melakukan sosialisasi terhadap rencana (blue print) besar yaitu redenominasi rupiah, dimana arti redenominasi rupiah secara harfiah adalah menyederhanakan denominasi (pecahan) mata uang menjadi pecahan yang lebih sedikit dengan jalan mengurangi/menghilangkan beberapa angka digit (angka nol) tanpa mengurangi tanpa mengurangi nilai mata uang tersebut, misalnya Rp50.000 menjadi Rp50,-. Secara teoritis, penurunan nilai mata uang tersebut juga akan diikuti dengan penurunan harga-harga barang (sehingga daya beli masyarakat tidak berubah).
Namun demikian, dalam mengatur fluktuasi dan ritme invisible hand pada pasar tidaklah semudah teori dalam text book atau membalikkan telapak tangan. satu contoh extrim adalah ketika tahun 2012, dimana pemerintah hendak mengeluarkan kebijakan kenaikan BBM, baru masih dalam pembahasan dengan dewan, pasar sudah bereaksi frontal dengan secara sistematis menaikkan harga barang, ketika dewan memutuskan BBM tidak naik, pasar tidak bereaksi positif dengan menurunkan harga namun harga tetap saja dipatokan harga barang tertinggi, kalaupun turun tidak signifikan.
Berkaca dari kondisi pasar yang terkesan tidak bisa dikekang, maka perlu dicermati pula oleh para pemangku kekuasaan di Bank Indonesia akan kondisi pasar tersebut, bukan tidak mungkin redenominasi ini akan menimbulkan inflasi yang tinggi dimana, harga barang-barang akan tak terkendali, beberapa komoditi yang selama ini dijual di kisaran < Rp.1.000,- begitu dilaksanakan redenominasi akan menyesuaikan harga paling tidak di harga Rp1,-. Multiplyer efect peningkatan harga di komoditas tersebut pastilah akan terus bergulir ke atas, dan pada akhirnya menyebabkan inflasi yang tinggi. Selama pemangku kekuasaan tidak dapat mengendalikan tingkah liar pasar, maka program redenominasi ini akan berefek negatif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, serta mengganggu iklim usaha di tanah air. Oleh sebab itu perlu kajian mendalam redenominasi ini dalam aspek menjinakkan tingkah pasar yang cenderung liar dan tak terkendali.
Senin, 11 Maret 2013
Peraturan Menteri Keuangan No 41 dan 42 Tahun 2013, tentang Pedoman Umum Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD
Dengan mengucap alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan YME, bahwasanya telah terbit :
- Peraturan Menteri Keuangan No. 41 Tahun 2013 (PMK No. 41/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
- Peraturan Menteri Keuangan No. 412 Tahun 2013 (PMK No. 42/PMK.07/2013) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNSD kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2013 (tanggal penetapan 27 Februari 2013)
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat bagi kita semua
Jumat, 02 November 2012
Alokasi DAU, DAK dan DID Tahun Anggaran 2013
Sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana pembahasan Rancangan APBN paling lambat disahkan akhir bulan Oktober, demikian juga dengan Rancangan APBN Tahun Anggaran 2013 secara resmi telah disahkan dan disepakati antara Pemerintah dan DPR-RI pada tanggal 24 Oktober 2012 dan untuk kemudian akan disahkan dalam bentuk Undang-Undang tentang APBN Tahun 2013.
Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013
Pengesahan Rancangan APBN menjadi APBN untuk Tahun Anggaran 2013 ini juga secara implisit mengesahkan Alokasi Transfer ke Daerah untuk Tahun Anggaran 2013 yang terdiri dari DAU Tahun Anggaran 2013, DAK Tahun Anggaran 2013, DID Tahun Anggaran 2013 dan Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2013.
Untuk rincian per daerah dapat kita lihat lebih rinci di www.djpk.depkeu.go.id/daudak
Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua dan diharapkan mampu menjembatani kelancaran pembahasan APBD Tahun Anggaran 2013
Jumat, 03 Agustus 2012
Perenang Belanda keturunan Indonesia, Merajai Kelas Bergengsi Cabang Renang
Ranomi Kromowidjojo, yang berusia
21 tahun, membukukan waktu 53,00 detik, yang merupakan rekor baru Olimpiade. Medali
perak diraih perenang Belarus, Aliaksandra Herasimenia sementara perunggu
diraih atlet Cina, Tang Yi. Ranomi diunggulkan di nomor ini setelah di babak
semifinal memecahkan rekor Olimpiade dengan catatan waktu 53,05 detik.
Di babak
final Kamis malam (02/08) waktu London atau Jumat dini hari WIB, Ranomi berada
di posisi empat di putaran pertama. Namun di putaran terakhir ia berhasil
menyalip tiga perenang di depannya dan menyentuhkan tangan pertama ke dinding
kolam.
Meski berhasil
memecahkan rekor Olimpiade, Ranomi Kromowidjojo mengaku belum sepenuhnya puas. "Hasil (final)
yang bagus meski masih di bawah catatan terbaik saya," kata Ranomi kepada
para wartawan usai lomba. "(Tapi) saya tetap puas karena sekarang saya
menjadi juara Olimpiade," imbuhnya. Keberhasilan Ranomi meraih emas di
nomor 100 meter gaya bebas putri melanjutkan tradisi emas Belanda yang
ditorehkan Hendrika Mastenbroek pada 1936 dan Inge de Bruijn pada 2000.
"Ini adalah
kehormatan besar bagi," kata Ranomi ketika namanya disejajarkan dengan
Mastenbroek dan De Bruin, apalagi ia mengaku bahwa De Bruijn adalah tokoh
idolanya.
Ranomi Kromowidjojo merupakan
salah satu atlet Negeri Kincir Angin yang melestarikan warisan leluhurnya.
Atlet renang yang lahir dan besar di Belanda ini memiliki ayah berasal dari
Suriname dan kakeknya dari Indonesia. Nama Kromowidjojo diambil dari nama kakeknya yang berdarah Jawa
Kiprah Ranomi sebagai
atlet profesional mulai menyita perhatian dunia ketika menyabet medali emas di
Olimpiade Beijing 2008. Kala itu, dia menjuarai nomor gaya bebas 4x100 meter
bersama Inge Dekker, Femke Heemskerk dan Marleen Veldhuis.
Sumber : BBC Indonesia ; www.unikz.up2det.com
Senin, 23 Juli 2012
Kiat-Kiat Memajukan UKM Produk Dalam Negeri dan Koperasi
Setelah sekian lama Indonesia menjadi pasar potensial bagi negara lain, ada baiknya mulai detik ini kita (saya dan anda) mulai untuk merubah mainset dari konsumen sejati menjadi produsen yang mampu memenuhi kebutuhan sendiri.
Hendaknya kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan UKM, peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal sehingga mampu bersaing dengan produk import, kita sambut dengan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kewibawaan produk dalam negeri untuk merajai pasar dalam negeri sendiri (target utama) dan mampu melakukan penetrasi terhadap pasar negara lain (target jangka panjang)
Setali tiga uang dengan kondisi Koperasi di tanah air, dimana basis ekonomi kerakyatan yang dilandasi pelaksanaan nilai-nilai pancasila ini, memang seperti mati suri ditengah gencarnya akuisisi lembaga-lembaga perbankan tanah air oleh investor asing. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini dibentuknya Kementerian Koperasi dan UKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan berdaya.
Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UKM, Produk Dalam Negeri serta Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :
Hendaknya kebijakan pemerintah tentang pemberdayaan UKM, peningkatan kualitas dan kuantitas produk lokal sehingga mampu bersaing dengan produk import, kita sambut dengan semangat dan dedikasi yang tinggi dalam rangka meningkatkan kewibawaan produk dalam negeri untuk merajai pasar dalam negeri sendiri (target utama) dan mampu melakukan penetrasi terhadap pasar negara lain (target jangka panjang)
Setali tiga uang dengan kondisi Koperasi di tanah air, dimana basis ekonomi kerakyatan yang dilandasi pelaksanaan nilai-nilai pancasila ini, memang seperti mati suri ditengah gencarnya akuisisi lembaga-lembaga perbankan tanah air oleh investor asing. Seharusnya dengan adanya niat baik pemerintah dalam hal ini dibentuknya Kementerian Koperasi dan UKM, mampu menumbuh kembangkan Koperasi di tanah air sebagai lembaga keuangan berbasis kerakyatan yang tangguh dan berdaya.
Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan untuk meningkatkan UKM, Produk Dalam Negeri serta Koperasi ini dapat kita rangkum sebagai berikut :
- Mulai menanamkan jiwa patriotisme dimulai dari bangku sekolah dan instansi pemerintah tentang pentingnya ekonomi kerakyatan yang dibangun dari UKM, Koperasi dan Cinta atas Produk Dalam Negeri.
- Mencetak jiwa jiwa wirausaha melalui bangku sekolah dan kursus-kursus yang lengkap dan komprehensif dengan harapan siswa-siswa mampu meresapi, memikirkan dan mengolah ilmu yang didapatkan dalam kehidupan sehari-hari
- Koperasi mulai diberdayakan secara komprehensif dan re design sistem pengelolaannya sehingga tidak hanya jalan di tempat tetapi mampu untuk maju dan memberikan manfaat sebesar besarnya bagi anggota ataupun masyarakat sekitar.
- Membuat masterplan untuk membuat satu lini usaha bersama dan keterkaitan antara UKM, Produk Dalam Negeri dan Koperasi, semisal di kantor di wajibkan pegawai menjadi anggota koperasi, wajib membeli produk dari koperasi utamanya produk dalam negeri hasil UKM.
- Membuat payung hukum yang kuat namun bukan hanya peraturan macan ompong, payung hukum peraturan yang didasari atas semangat patriotisme, cinta tanah air dan dedikasi bersama untuk memajukan ekonomi kerakyatan dan memutus ketergantungan dari produk import.
Beberapa hal tersebut memang mudah dituliskan namun cukup sulit untuk diuraikan dan direalisasikan, namun seperti kata pepatah "tetesan air yang terlihat lemah bisa saja menghancurkan sebuah karang yang angkuh", intinya adalah bukan sebuah kemustahilan untuk direalisasikan, meskipun berat dan butuh waktu lama, apabila didasarkan semangat nasionalisme tinggi, kita pasti berhasil untuk merealisasikan harapan pendiri bangsa kita Bp Ir Soekarno - Moh Hatta , menjadi bangsa yang bangga BERDIKARI
sorce picture : logo-bisnis-ukm-4f44c9c647c1d.jpg
Jumat, 11 Mei 2012
Mengembalikan Fungsi Pengelolaan PNS di Pusat ?
Di beberapa kasus, pengelolaan kepegawaian PNSD terutama dalam hal recruitment ini sering menjadi polemik, dimana banyak pihak sering mempertanyakan tentang obyektivitas recruitment, dan aroma KKN nya sangat terasa. Belum lagi fenomena setelah big bang krisis ekonomi yang menyebabkan semakin rentannya life time bekerja di bidang swasta, menyebabkan euforia peminat angkatan kerja untuk menjadi PNS sangatlah besar, dengan mel;ihat jaminan life time yang lebih mapan dan tidak rentan akan gulung tikar dan PHK.
Kegelisahan sebagaian praktisi dan kalangan akademisi atas dampak negatif dari desentralisasi pengelolaan PNSD tersebut, memunculkan ide agar pengelolaan PNS dikembalikan atau ditarik kembali ke pemerintah pusat. Penarikan pengelolaan PNS ini juga disertai dengan penarikan sejumlah dana yang selama ini didesentralisasikan dalam rangka pengelolaan PNS di Daerah. Selain itu, sebagian kalangan juga berpendapat bahwa penarikan pengelolaan PNS dalam satu rantai komando pemerintah pusat memperkuat tujuan bahwa PNS adalah perekat bangsa NKRI, dengan disatukannya PNS dalam satu pengelolaan maka mutasi/promosi PNS bisa dilakukan di seluruh Indonesia dimana mutasi/promosi antar daerah selama ini sangat sulit dilaksanakan terbentur dengan masalah pengelolaan PNSD di masing-masing daerah. Satu hal lagi adalah menghindari dampak like/dislike dalam mutasi/promosi terhadap PNSD dan lebih mengedepankan prestasi serta memenuhi ketentuan yang telah diatur dalam peraturan akan promosi/mutasi.
Secara teori, ide diatas sangat bagus, namun secara implementasi akan mengalami banyak hambatan dan rintangan, yang pertama adalah pada prinsipnya mayoritas daerah setuju dengan penarikan kewenangan pengelolaan PNSD lebih disebabkan karena beban biaya yang ditanggung daerah selama ini untuk membayar gaji pegawai sangatlah besar, namun di sisi lain secara naluriah pemerintah daerah pasti akan keberatan bila sebagian pendanaan dari pemerintah pusat ditarik seiring dengan ditariknya pengelolaan PNSD. yang kedua adalah akan ada beberapa daerah yang selama ini dinilai kaya (dari PAD ataupun Dana Bagi Hasilnya) akan semakin menikmati keuntungan dengan ditariknya pengelolaan kepegawaian tersebut, dimana mereka (daerah kaya) akan tetap menikmati pendapatan yang tinggi dari PAD dan Dana Bagi Hasil plus tidak lagi membiayai gaji pegawainya karena sudah ditanggung oleh Pemerintah Pusat, hal ini akan semakin memperlebar jurang pemisah antara daerah kaya dengan daerah miskin. dan yang ketiga adalah terkait dengan politik anggaran yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah yang pastinya akan menimbulkan gejolak di masyarakat terkait dengan ditariknya sebagian pendanaan yang selama ini dinikmati daerah.
sumber foto : http://setyawanblog.blogspot.com
Label:
bagi hasil,
bkn,
daerah,
desentralisasi,
kepala daerah,
menpan,
mutasi,
nkri,
otonomi,
pad,
pegawai negeri sipil,
phk,
pns,
pnsd,
promosi,
recruitment,
swasta
Senin, 30 April 2012
Biaya Pendidikan Tinggi vs 20% APBN untuk Pendidikan
Sesuai dengan amanat dalam Pasal 49 ayat 1, Undang-Undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebenarnya dapat kita tarik kesimpulan kasar bahwa cukup banyak dana baik dari pusat maupun daerah yang peruntukannya untuk memajukan dunia pendidikan. Harapan mayoritas dari kita bahwa dengan alokasi dana yang sedemikian banyaknya akan berimplikasi terhadap murahnya biaya pendidikan, dan hilangnya semua pungutan yang membebani orang tua siswa, namun apakah harapan diatas masih relevan atau sudah sama dengan kenyataan di lapangan.
Kenyataan sekarang adalah, biaya pendidikan masih terbilang mahal, masih banyak yang belum melaksanakan pendidikan gratis dengan alasan yang macam-macam. di beberapa kasus (dilakukan oknum-oknum tertentu), masih terdapat praktik pungutan yang dibalut dalam kebijakan yang mengatasnamakan dewan sekolah, ataupun kebijakan dinas pendidikan dan/atau kepala sekolah dengan modus bermacam-macam semisal mewajibkan siswa membeli buku pelajaran, seragam dll (kalau tidak mau dan membeli di luar sekolah akan kena dampak nilai dan/atau prestasi).
Biaya masuk sekolah dan pelaksanaan program belajar mengajar sampai dengan saat ini masih terbilang mahal, dan kondisi inilah yang oleh sebagian masyarakat dimaksud sebagai anomali, jadi uang APBN dan APBD (untuk pendidikan) ini untuk kegiatan apa saja sampai-sampai biaya pendidikan masih mahal juga. Selain itu masih banyak juga sekolah-sekolah utamanya didaerah pelosok dan pinggiran yang kondisinya jauh dari nyaman.
Kenyataan lainnya bahwa guru dan/atau kepala sekolah khususnya di sekolah dasar yang terpecah konsentrasinya, dari tugas utamanya sebagai pendidik, menjadi kepanjangan tangan pemda dalam rangka penyerapan anggaran pendidikan khususnya dalam hal pembangunan fisik, penyediaan sarana prasarana penunjang belajar mengajar termasuk penyediaan buku-buku sekolah. Selain itu guru dan/atau kepala sekolah juga disibukkan dengan prosedur pembuatan rencana daftar penggunaan anggaran, realisasi pencairan dan terakhir adalah pelaporan atas penyerapan anggaran.
Melihat dari kenyataan diatas dapat disimpulkan bahwa :
- Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD masih belum sesuai harapan masyarakat akan biaya pendidikan gratis.
- Anggaran pendidikan sebesar 20% APBN dan APBD menyebabkan guru dan/atau kepala sekolah khususnya SD terpecah konsentrasinya dari yang seharusnya 100% untuk mendidik anak bangsa menjadi terbelah dengan penyerapan anggaran.
- Perlu kiranya diperhitungkan kembali (dalam sebuah kajian menyeluruh) seberapa besar persentase yang optimal untuk anggaran pendidikan, dengan harapan apabila persentase itu bisa turun dari total APBD dan/atau APBN maka bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur lainnya yang lebih bermanfaat, daripada terbuang sia-sia dalam bungkus anggaran pendidikan.
Langganan:
Postingan (Atom)
_banknotes2009.jpg)





